Ubur-Ubur Lele, Kita Baru Saja Mengesahkan KUHAP…

Selasa, 18 November 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ubur-Ubur Lele, Kita Baru Saja Mengesahkan KUHAP...

i

Ubur-Ubur Lele, Kita Baru Saja Mengesahkan KUHAP...

BANDASAPULUAH.COM -Komisi III DPR saat ini sedang mengoreksi sejumlah misinformasi atau hoaks yang beredar luas di media sosial terkait RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan.

Sebelum saya membaca laporan tersebut, saya perlu memberikan sedikit klarifikasi kepada bapak dan ibu sekalian, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif, hal ini di media sosial, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dia menyebutkan, ada empat hoaks utama yang beredar, salah satunya dikemas dengan narasi: ‘Jika RUU KUHAP disahkan, polisi bisa melakukan hal tersebut kepada Anda tanpa izin hakim’. Disebutkan, polisi dapat menyadap, merekam, dan merusak alat komunikasi digital tanpa izin hakim.

Baca Juga :  750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan

Habiburokhman menegaskan, hal tersebut tidak benar.

Dikatakannya, Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP, melainkan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Saat ini dari pembahasan antar fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi ingin penyadapan diatur dengan sangat hati-hati dan harus memerlukan izin ketua pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyebut tindakan polisi membekukan tabungan dan seluruh rekening digital secara sepihak juga tidak benar.

Sesuai pasal 139 ayat 2 KUHAP baru yang Insya Allah disahkan, segala bentuk pemblokiran tabungan, data Drive, dan lain-lain harus dilakukan atas izin hakim, ketua pengadilan, tegasnya.

Baca Juga :  Bebas BPA? Studi Baru Menunjukkan Penggantian Populer Dapat Membahayakan Sel Manusia

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menegaskan penyitaan gawai, laptop, dan data elektronik tetap harus melalui mekanisme hukum.

“Sesuai pasal 44 KUHAP baru yang akan kami sahkan, segala bentuk penyitaan harus mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Jadi itu tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa polisi bisa menangkap, menggeledah, atau menahan tanpa ada konfirmasi adanya tindak pidana.

Sesuai Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP Baru, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyinggung dinamika pro dan kontra pengesahan KUHAP.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada pihak yang menolak RUU KUHAP. Namun Habiburokhman belum mengetahui apakah itu karena informasi yang salah atau karena sikap politiknya yang konsisten.

Baca Juga :  PBB Mengadopsi Rencana Trump di Gaza: Rincian Lengkap Kerangka Kerja Baru Pasca Perang

“Tetapi banyak juga yang mendesak kita untuk segera mengesahkan KUHAP. Ya, kita harus memahami bahwa kritik dan dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini kita maknai sebagai sebuah keniscayaan di negara kita tercinta,” ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan, kritik dan dukungan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Menutup pernyataannya, legislator Gerindra itu pun melontarkan pantun.

“Ada prinsip omnis disputatio finem habere debet, setiap perdebatan pasti ada ujungnya. Ubur-ubur lele, kita sahkan saja KUHAP,” kata Habiburokhman.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blueface Bilang Dia Ingin ‘Bad B***hes’ & Membanting Bayi Mamanya
Cegah Premanisme dan Geng Motor, Polda Kep. Babel Melakukan Patroli KRYD
Benarkah Patrizia Reggiani memalsukan tanda tangan Rodolfo Gucci?
BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing
Angola mengusir lebih dari 36 ribu imigran gelap – DW – 11/12/2025
Usai Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Ijazah Mana yang Akan Dia Buat Lagi?
Film Karir Heath Ledger yang Paling Diremehkan Akan Hadir di Streamer Gratis Bulan Depan
Jalen Williams dari OKC Thunder Terus Bersaing untuk Kembali dari Cedera

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WIB

Blueface Bilang Dia Ingin ‘Bad B***hes’ & Membanting Bayi Mamanya

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:00 WIB

Cegah Premanisme dan Geng Motor, Polda Kep. Babel Melakukan Patroli KRYD

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:39 WIB

Benarkah Patrizia Reggiani memalsukan tanda tangan Rodolfo Gucci?

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:18 WIB

BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:57 WIB

Angola mengusir lebih dari 36 ribu imigran gelap – DW – 11/12/2025

Berita Terbaru

BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing

Nasional

BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing

Minggu, 14 Des 2025 - 13:18 WIB