BANDASAPULUAH.COM -Komisi III DPR saat ini sedang mengoreksi sejumlah misinformasi atau hoaks yang beredar luas di media sosial terkait RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan.
Sebelum saya membaca laporan tersebut, saya perlu memberikan sedikit klarifikasi kepada bapak dan ibu sekalian, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif, hal ini di media sosial, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dia menyebutkan, ada empat hoaks utama yang beredar, salah satunya dikemas dengan narasi: ‘Jika RUU KUHAP disahkan, polisi bisa melakukan hal tersebut kepada Anda tanpa izin hakim’. Disebutkan, polisi dapat menyadap, merekam, dan merusak alat komunikasi digital tanpa izin hakim.
Habiburokhman menegaskan, hal tersebut tidak benar.
Dikatakannya, Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP, melainkan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Saat ini dari pembahasan antar fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi ingin penyadapan diatur dengan sangat hati-hati dan harus memerlukan izin ketua pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menyebut tindakan polisi membekukan tabungan dan seluruh rekening digital secara sepihak juga tidak benar.
Sesuai pasal 139 ayat 2 KUHAP baru yang Insya Allah disahkan, segala bentuk pemblokiran tabungan, data Drive, dan lain-lain harus dilakukan atas izin hakim, ketua pengadilan, tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menegaskan penyitaan gawai, laptop, dan data elektronik tetap harus melalui mekanisme hukum.
“Sesuai pasal 44 KUHAP baru yang akan kami sahkan, segala bentuk penyitaan harus mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Jadi itu tidak benar,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa polisi bisa menangkap, menggeledah, atau menahan tanpa ada konfirmasi adanya tindak pidana.
Sesuai Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP Baru, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyinggung dinamika pro dan kontra pengesahan KUHAP.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada pihak yang menolak RUU KUHAP. Namun Habiburokhman belum mengetahui apakah itu karena informasi yang salah atau karena sikap politiknya yang konsisten.
“Tetapi banyak juga yang mendesak kita untuk segera mengesahkan KUHAP. Ya, kita harus memahami bahwa kritik dan dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini kita maknai sebagai sebuah keniscayaan di negara kita tercinta,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan, kritik dan dukungan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Menutup pernyataannya, legislator Gerindra itu pun melontarkan pantun.
“Ada prinsip omnis disputatio finem habere debet, setiap perdebatan pasti ada ujungnya. Ubur-ubur lele, kita sahkan saja KUHAP,” kata Habiburokhman.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






