BANDASAPULUAH.COM -Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan apabila sudah ada informasi resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa 18 November 2025.
Rosmauli juga memastikan DJP menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, upaya penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang independen dan kami yakin penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga kami,” tambahnya.
Penggeledahan terjadi Senin 17 November 2025 di sejumlah rumah petugas pajak. Kejaksaan Agung menyebut langkah ini diambil dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan kewajiban membayar pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya upaya hukum tersebut.
Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat, ujarnya.
Anang mengatakan, kasus tersebut melibatkan pejabat pajak di lingkungan DJP. Namun, dia belum merinci kronologi atau modus dugaan korupsi yang sedang didalami.
“(Diduga) oleh perorangan atau petugas pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






