ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Perseteruan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Kasus ini tidak hanya menyoroti keabsahan dokumen, namun juga persoalan transparansi dan tata kelola administrasi publik di Indonesia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Senin (17/11/2025), Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn memeriksa Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat terkait kelengkapan berkas Jokowi dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta.
Rospita Vici Paulyn mempertanyakan kelengkapan berkas Jokowi yang dipegang Universitas Gadjah Mada (UGM).
UGM dinilai tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta sehingga menimbulkan keraguan mengenai penguasaan dokumen tersebut.
Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dinilai berpotensi sengketa.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan kini mereka telah memiliki ijazah asli Jokowi untuk keperluan proses hukum.
Peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Di tempat yang sama, ANRI dipastikan tidak menyimpan salinan utama ijazah Jokowi sehingga memicu gugatan hukum dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Bonatua menilai ketiadaan dokumen tersebut menghambat penelitian akademisnya yang berstandar internasional dan menekankan pentingnya verifikasi data primer untuk menjaga kualitas penelitian.
Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam kasus ini.
Ia menilai, kegigihan para tokoh menelusuri kebenaran ijazah Jokowi menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan calon kepala daerah.
Tuntutan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah.
Sebelumnya, kelompok masyarakat Prodem Jateng mengajukan pengaduan sengketa informasi ke KPU Surakarta yang menolak memberikan salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
Mereka menuntut keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi dan transparansi publik.
Terjadi perdebatan dalam sesi tersebut, Ketua Dewan Cecar UGM
Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), memeriksa Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat terkait kelengkapan berkas Jokowi pada sidang sengketa ijazah, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketua panel sidang Rospita Vici Paulyn mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM. “Masalahnya jawaban UGM tidak terkontrol. Tidak terkontrol artinya tidak ada artinya,” kata Rospita.
Dalam sidang sengketa ini hadir sejumlah pihak seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya.
KPU Surakarta menyebut pemusnahan dilakukan karena arsip sudah disimpan selama dua tahun. Namun ketua sidang mempertanyakan pemusnahan arsip tersebut.
Saya bingung arsip mana yang dimusnahkan sepanjang tahun. Masa penyimpanan tidak ada satu pun arsip yang kurang dari lima tahun, kata ketua panel persidangan.
Polda Metro Jaya menyebut berkas Jokowi, termasuk ijazah asli, telah diterima untuk keperluan proses hukum.
Ijazah asli (Jokowi) saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk keperluan proses hukum, kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menegaskan tidak menyimpan salinan ijazah dasar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, resmi menggugat ANRI atas kegagalan lembaga tersebut memberikan salinan data ijazah utama Jokowi.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).
Dalam persidangan, Bonatua menjelaskan betapa mendesaknya kebutuhannya akan dokumen-dokumen tersebut.
Sebagai seorang peneliti yang melakukan penelitian berstandar internasional, ia membutuhkan data yang tidak diragukan lagi validitasnya. Ditegaskannya, untuk penelitian seperti Scopus, verifikasi data menjadi kunci utama. “Keunggulan peneliti Scopus dalam hal pengujian data adalah pengujian data saya harus terverifikasi dan tervalidasi,” ujarnya kepada Dewan KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, ANRI merupakan lembaga yang paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut guna menjaga kualitas penelitiannya. Ia menilai, dokumen sepenting ijazah presiden seharusnya diubah statusnya dari arsip statis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi arsip negara di ANRI.
“Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu, KPU teringat cerita statis dokumen tersebut, sekarang seharusnya data yang saya perlukan sudah pindah ke ANRI, jadi seharusnya dokumen primer sudah ada di tangan ANRI,” kata Bonatua.
Ia menambahkan, penelitian tersebut belum sempurna karena ANRI tidak bisa menyediakan dokumen yang diperlukan.
Salinan ijazah yang diperoleh sebelumnya dari KPU dirasa kurang kuat untuk menunjang keabsahan penelitian, karena yang diperlukan hanyalah salinan primer yang disimpan sebagai arsip negara.
Sebelumnya, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU dipastikan sama dengan versi yang beredar luas di media sosial. Namun persamaan tersebut tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen asli atau salinan primer yang sebaiknya disimpan dalam arsip negara.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan pada 18 September 2025.
Menurut Ketua Prodem Jateng Suroto, pengaduan tersebut diajukan karena adanya sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang tidak mau memberikan salinan ijazah Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota.
Tujuan kami sederhana, kami hanya ingin mencocokkan salinan ijazah yang telah diberikan KPU pusat dengan yang dimiliki KPU Surakarta. Hal ini untuk memastikan data yang beredar benar dan valid, kata Suroto.
Suroto mengatakan masyarakat berhak mengetahui data pribadi pejabat publik yang bersifat administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai keterbukaan informasi adalah bagian dari demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui, terutama tentang dokumen penting seperti ijazah kepala negara,” tegasnya.
Profil dan Biodata Rospita Vici Paulyn
- Nama : Rospita Vici Paulyn
- Tempat, Tanggal Lahir : Jayapura, 11 Juni 1974
Pendidikan:
- Sarjana Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura
Karier dan Pengalaman:
- Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sejak April 2022
- Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dua periode
- Dosen Institut Manajemen Sukabumi (1998-2000)
- Bekerja di PT Supra Securinvest, Jakarta (2000-2001)
- Bergabung dengan Unit Pengelola Kompleks Wilayah II Barat – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta (2002-2003)
- Pendiri dan Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, sebuah perusahaan konsultan teknik di bidang konstruksi di Pontianak
Penghargaan dan Prestasi:
- Menghantarkan Kalimantan Barat Juara Pertama Asesmen Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi (2017-2018)
Komitmen:
- Mengundurkan diri dari perusahaan dan organisasi pada akhir tahun 2015 sebagai komitmen selama menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
- Rospita Vici Paulyn dikenal sebagai sosok profesional yang aktif di bidang keterbukaan informasi publik dan pengembangan jasa konstruksi.
- Beliau juga memiliki latar belakang akademis dan pengalaman kerja yang luas di berbagai bidang, serta dedikasi yang tinggi terhadap transparansi dan pelayanan publik.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






