Panitia Kerja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD, Ini Alasannya

Senin, 17 November 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Kerja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD, Ini Alasannya

i

Panitia Kerja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD, Ini Alasannya

BANDASAPULUAH.COM -Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, laporan tersebut disampaikan karena Panitia Kerja RUU KUHAP dinilai belum membuka ruang partisipasi masyarakat secara berarti dalam proses pembahasan.

“Kami laporkan 11 orang pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR terkait pembahasan RKUHAP. Mereka ini anggota Panja sejak bulan Juli, kurang lebih proses pembahasan ini belum terbuka, menurut kami belum membuka partisipasi masyarakat secara berarti,” kata Fadhil.

Baca Juga :  Ubur-Ubur Lele, Kita Baru Saja Mengesahkan KUHAP...

Dia menjelaskan, Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya sudah diundang audiensi pada Mei 2025, namun pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Meski saat itu pihaknya tidak memberikan masukan secara substantif, namun hanya mengingatkan agar proses pembahasannya terbuka untuk umum, termasuk menghadirkan korban dan institusi terkait.

Fadhil juga mengungkapkan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lainnya telah mengikuti serangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Namun berbagai masukan yang disampaikan tampaknya belum ditindaklanjuti.

Baca Juga :  22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara pada Tingkat yang Tidak Aman Akibat Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini

“Sebulan yang lalu di bulan Oktober, kami mengajukan permintaan informasi dan klarifikasi mengenai masukan kami bagaimana kelanjutannya.

Kekecewaan memuncak ketika rapat Panja pada 12-13 November dihadirkan dokumen berisi kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimasukkan, khususnya terkait persoalan bantuan hukum.

“Menurut kami ini mencari keuntungan, dianggap menyerap aspirasi padahal tidak,” kata Fadhil.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai Panitia Kerja Rancangan KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan pembentukan undang-undang, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan prinsip penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan korupsi.

“Kami menilai proses pembentukannya tidak aspiratif, tidak partisipatif dan cenderung tertutup. Padahal ketentuan tersebut menjamin hak kami untuk berpartisipasi dan tidak sekedar ambil bagian. Tapi untuk memberi masukan, didengarkan, mempertimbangkan dan memberikan jawaban,” kata Fadhil.

Baca Juga :  Studi 11 Tahun Mengungkapkan Mengonsumsi Senyawa Tanaman Ini Terkait dengan Kesehatan Jantung yang Lebih Baik

Selain melaporkan ke MKD, koalisi juga mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara hingga ada pemeriksaan MKD dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU.

Jadi langkah minimal yang kami minta kepada Presiden adalah mencabut draf tersebut sambil melakukan evaluasi yang substansial, kata Fadhil.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir
Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar
Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM
Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar
Kisah seorang nenek berusia 71 tahun yang selamat dari banjir kayu di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Kemenpora Pastikan Bantuan Peralatan Olahraga untuk Aceh dan Sumatera Akan Disalurkan Setelah Banjir Berakhir
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:13 WIB

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:10 WIB

Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:48 WIB

Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:28 WIB

Kisah seorang nenek berusia 71 tahun yang selamat dari banjir kayu di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Berita Terbaru

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Nasional

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Des 2025 - 13:13 WIB