Lisda meyakini bahwa dua peraturan, yakni Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN, menjadi penyebab kenaikan UKT. Ia menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan-peraturan tersebut.
“Peninjauan terakhir itu pada tahun 2019, dan sudah diterapkan di 2020 sampai dengan sekarang. Kalau memang harus dilakukan peninjauan kembali sekarang, silakan saja, tapi tidak dengan pinjaman online sebagai solusinya jika ada kenaikan,” tegas Lisda.
Lisda yakin bahwa ada solusi lain yang dapat diambil dalam mengatasi masalah ini sehingga opsi penggunaan pinjol tidak perlu dipakai.
Menanggapi isu kenaikan UKT, Lisda memastikan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panja Biaya Pendidikan untuk memvalidasi penganggaran biaya pendidikan di Indonesia yang setiap tahunnya diambil dari APBN sebanyak 20 persen.
“Kita sudah bentuk Panja, dan terdapat berbagai temuan yang nanti akan kita sampaikan. Salah satunya besaran anggaran yang dikelola langsung oleh Kemendikbud,” tutupnya.
Halaman : 1 2