BANDASAPULUAH.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN. Kebijakan berkendara ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.
“SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (31/5/2024).
Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
Ia berharap, setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
“Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” ujarnya.
Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Negara tersebut di antaranya Singapura dan Malaysia.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya