BANDASAPULUAH.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penangkalan orang asing yang masuk ke Indonesia.
Dari Januari hingga Mei 2024, Imigrasi telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan nasional di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan bahwa tindakan ini diperlukan untuk memastikan stabilitas dalam negeri.
“Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” ujar Silmy di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Peningkatan penangkalan ini mencerminkan keseriusan Ditjen Imigrasi dalam mengawasi lalu lintas orang asing di Indonesia.
Hingga Mei 2024, selain penangkalan, Imigrasi juga telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 warga negara asing, dengan rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulan. Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya