BANDASAPULUAH.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Dari Januari hingga Mei 2024, sebanyak 1.761 orang asing dikenakan TAK, dengan rata-rata 352 orang setiap bulannya. Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata bulanan tahun sebelumnya yang mencapai 181 orang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa peningkatan TAK ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara mendatangkan tenaga asing berkualitas dan menjaga keamanan nasional.
“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada,” ujarnya pada Kamis (13/6/2024).
Selain peningkatan jumlah TAK, hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melaksanakan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian dan melakukan penangkalan terhadap 3.626 orang asing.
Silmy menekankan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa mengancam stabilitas dan keamanan negara.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, operasi “Jagratara” yang dilakukan pada Mei lalu berhasil menjaring 914 orang asing untuk diperiksa.
Operasi ini menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.
“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional,” jelas Silmy.
“Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek
cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap
imigrasi”, tambahnya.
Peningkatan jumlah TAK ini mencerminkan keseriusan Ditjen Imigrasi dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap lalu lintas orang asing di Indonesia.
Silmy menegaskan pentingnya kewaspadaan agar kebijakan keimigrasian yang diambil tidak menjadi kontraproduktif bagi negara.
“Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan keimigrasian benar-benar memberikan manfaat optimal bagi Indonesia tanpa mengabaikan aspek keamanan nasional.