Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan melakukan penyelidikan intensif selama kurang dari 24 jam setelah penemuan kerangka.
Pada Minggu dini hari (6/4/2025) sekitar pukul 03.50 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias Bobi (34) di sebuah rumah milik warga bernama Ucok di Jalan Pincuran Madam, Nagari Painan Utara.
Pelaku yang juga kelahiran Aur Duri, Kecamatan Sutera ini sekarang berdomisili di Kampung Teluk Bakung, Nagari Gurun Panjang Utara, mengakui telah membunuh dan memutilasi korban dua tahun lalu, pada Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengungkapkan, korban datang malam-malam ke kamar tempat pelaku tinggal di Café Karisma, Bukit Ransam, dan meminta pinjaman uang sebesar Rp400 ribu.
Karena menolak permintaan tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku memukul korban menggunakan kayu balok, lalu setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menggorok leher pelaku menggunakan parang dan dilanjutkan dengan gergaji dan memotong leher, perut dan kedua kaki korban.
Bagian tubuh korban yang telah dimutilasi kemudian dimasukkan ke dalam bak mandi di bangunan bekas sarang walet tersebut, ditutup dengan terpal dan disemen, sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja selama dua tahun.
Pelaku kini diamankan di Polres Pesisir Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Halaman : 1 2