BANDASAPULUAH.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel kebun sawit milik PT. SJAL di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap aktivitas yang diduga ilegal di kawasan hutan.
Langkah tegas satgas ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait kawasan hutan
Selain PT. SJAL, perhatian juga tertuju pada PT. Incasi Raya Grup yang diduga mengelola sekitar 3.000 hektare lahan sawit di wilayah Pancung Soal tanpa izin resmi.
Aktivis lingkungan pun mendesak agar Satgas PKH bertindak tegas terhadap seluruh lahan ilegal lainnya demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan ekologis.
Aktivis lingkungan, Luki Andrisko, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satgas PKH. Ia mengungkapkan bahwa luas lahan yang telah disegel mencapai 1.200 hektare.
Tak hanya itu, Luki juga menyoroti keberadaan sekitar 3.000 hektare lahan perkebunan sawit milik PT. Incasi Raya Grup di wilayah Pancung Soal, yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa Satgas PKH harus terus bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas yang melanggar aturan.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya