Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Padang secara resmi menerapkan tarif baru paspor dan e-paspor

i

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Padang secara resmi menerapkan tarif baru paspor dan e-paspor

BANDASAPULUAH.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang mulai hari ini, Selasa (17/12/2024), resmi menerapkan tarif baru untuk paspor dan e-paspor.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif terbaru tersebut menetapkan biaya Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun, dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Masyarakat kini memiliki pilihan masa berlaku paspor, yaitu lima atau sepuluh tahun.

Baca Juga :  Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024

Namun, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan berdomisili di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo menjelaskan, tarif baru mulai diterapkan hari ini untuk layanan prioritas seperti lansia berusia 60 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 5 tahun tanpa harus menggunakan antrian online.

Baca Juga :  Tiket Pesawat Padang-Kuala Lumpur Murah, Adakah Peningkatan Permohonan Paspor?

“Selain itu, pemohon yang melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor mulai hari ini juga akan dikenakan tarif baru,” ujarnya.

Namun, bagi pemohon yang sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024, proses penyelesaiannya tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Apresiasi Inisiatif Bripka Afrikonaldi Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Tarusan
Tutup Festival Seni dan Budaya, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Perkuat Warisan Leluhur
Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas
PT SGA dan MGA Bakal Bangun Pabrik Sawit Senilai Rp243 M di Pessel, Hendrajoni: Kita Siap Kawal
Ancaman Megathrust Mengintai, Risnaldi Ibrahim Resmikan EWS di Amping Parak
Diskominfo Pesisir Selatan Perkuat Peran Daerah dalam Ekosistem Digital yang Aman
Purna Bakti di Hari yang Sakti, Sekda Mawardi Roska Mohon Maaf dan Doa
Komitmen Tingkatkan Fasilitas Pendidikan, Wabup Risnaldi Kunjungi SDN 31 Ambacang Bayang

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:08 WIB

Wabup Risnaldi Apresiasi Inisiatif Bripka Afrikonaldi Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Tarusan

Senin, 17 November 2025 - 17:07 WIB

Tutup Festival Seni dan Budaya, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Perkuat Warisan Leluhur

Senin, 3 November 2025 - 11:47 WIB

Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:55 WIB

PT SGA dan MGA Bakal Bangun Pabrik Sawit Senilai Rp243 M di Pessel, Hendrajoni: Kita Siap Kawal

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Ancaman Megathrust Mengintai, Risnaldi Ibrahim Resmikan EWS di Amping Parak

Berita Terbaru