BANDASAPULUAH.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang mulai hari ini, Selasa (17/12/2024), resmi menerapkan tarif baru untuk paspor dan e-paspor.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif terbaru tersebut menetapkan biaya Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun, dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Masyarakat kini memiliki pilihan masa berlaku paspor, yaitu lima atau sepuluh tahun.
Namun, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan berdomisili di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo menjelaskan, tarif baru mulai diterapkan hari ini untuk layanan prioritas seperti lansia berusia 60 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 5 tahun tanpa harus menggunakan antrian online.
“Selain itu, pemohon yang melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor mulai hari ini juga akan dikenakan tarif baru,” ujarnya.
Namun, bagi pemohon yang sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024, proses penyelesaiannya tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.