BANDASAPULUAH.COM – Seorang pria berusia 46 tahun berinisial S alias Isal ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di Kampung Air Kalam, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova, pelaku diduga melakukan tindak cabul terhadap korban berinisial “S” pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB di Lubuk Betung Tengah, Kenagarian Inderapura Utara.
Andra menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan iming-iming dapat melakukan pemeriksaan keperawanan secara ritual, yang kemudian diikuti dengan perbuatan cabul.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menawarkan pemeriksaan keperawanan secara ritual, yang merupakan modus operandi untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” terang Andra, Jumat (9/8).
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya