BANDASAPULUAH.COM – Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Sitiung di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Ipda Andria Eriza berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras tanpa izin oleh enam warga melalui Operasi Pekat Singgalang 2023. Operasi ini dilaksanakan di Wilkum Polsek Sitiung I Koto Agung pada Senin, 20 November 2023, pukul 09.00 WIB.
Enam pelaku dengan inisial (SW), 48 tahun, tani, (S)37 tahun, tani (W), 52 tahun, tani (JU), 39 tahun, IRT, (U), 40 tahun, wiraswasta, dan (SM) 52 tahun, tani, berhasil diamankan. Lima di antaranya diamankan di rumah masing-masing, sementara pelaku berinisial SM, 52 tahun, diamankan dalam perjalanan menuju rumahnya di Nagari Penyeburangan Kecamatan Timpeh.
Petugas berhasil menyita 7 galon minuman keras jenis tuak seberat 205 liter sebagai barang bukti. Barang bukti ini saat ini berada di Mapolsek Sitiung Koto Agung Polres Dharmasraya. Para pelaku juga telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, para pelaku telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya






