Polda Sumbar akan Luncurkan Call Center Yanmin, Permudah Layanan STTP Kampanye Parpol

Senin, 20 November 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan call center pelayanan administrasi (Yanmin). Call center Yanmin ini berguna untuk memudahkan layanan dalam pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), salah satunya kampanye partai politik.

Plt. Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar, Iptu Anthon mengatakan, dengan adanya call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye dalam mengurus STTP Kampanye.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu akan segera dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Call center Yanmin ini dapat dihubungi melalui pesan WhatsAap ke nomor 0822-4633-3001,” kata Anthon, Senin (20/11/2023).

Call center Yanmin ini sebelumnya juga telah diperkenalkan dan disosialisasikan Ditintelkam Polda Sumbar dalam kegiatan rapat koordinasi kampanye, dan kampanye dan bimbing teknis sistem informasi kampanye & dana kampanye (SIKADEKA) dengan partai politik dan calon perseorangan DPD.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan bersama KPU Sumbar yang diikuti LO dan operator partai politik serta calon anggota DPD.

Baca Juga :  Infografis: Profil Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan

Ia menjelaskan langkah-langkah pengurusan STTP kampanye melalui call center Yanmin. Pertama menambahkan nomor telepon 0822-4633-3001 di aplikasi WhatsAap.

“Kemudian melakukan chat dengan call center. Nanti akan dibalas secara otomatis dan diberikan informasi pengurusan tentang apa,” jelasnya.

Informasi pengurusan itu terdiri dari yang pertama Pelayanan SKCK, kedua Pelayanan Izin Keramaian, ketiga Pelayanan STTP Kampanye, dan lainya. Jika ingin mengunakan pelayanan STTP Kampanye, pemohon tinggal balas pesan dengan mengetik angka 3.

Menurut Anthon, mesin penjawab call center akan otomatis membalas dan meminta semua permintaan data persyaratan STTP Kampanye.

“Pemohon selanjutanya mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, akan diproses secepatnya,” imbuhnya.

Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, mengapresiasi dengan hadirnya call center Yanmin.

Baca Juga :  Catat! Ini Daftar Lengkap 45 Anggota DPRD Pesisir Selatan yang Terpilih Periode 2024-2029

“Bagi KPU itu sangat membantu proses pelayanan terhadap partai politik. Karena apa? Karena memang ketika misalnya partai politik mau membuat STTP itu tinggal melalui akses ke nomor WhatsAap yang telah tersedia,” ujar Jons.

Dengan mengakses nomor yang telah tertera, lanjut Jons, otomatis layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim melalui via WhatsAap.

“Kemudian, partai memenuhi dan itu akan sangat mempermudah pengurusan STTP. Dan bagi KPU karena memang ada pasal yang mengharuskan partai politik mengurus STTP jadi ini sangat membantu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat
Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang
Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:44 WIB

Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:09 WIB

Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB