BANDASAPULUAH.COM – Guna mengantisipasi perselisihan hubungan industrial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar menggelar talkshow dengan tema “Strategi Pencegahan Perselisihan Menuju Hubungan Industrial yang Harmonis”, Senin (6/11/2023). Acara digelar di di Hotel Pangeran Beach, Padang.
Talkshow dibuka oleh Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan ditandai dengan pemukulan Gong oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoto Putri.
Ketua DPP Apindo Sumbar Rina Pangeran menjelaskan, perselisihan hubungan industrial memang kerap terjadi apabila ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial di perusahaan timbul akibat perbedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.
Dengan adanya talkshow ini, Rina berharap, penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi /perusahaan.
“Musyawarah dan mufakat sudah lama menjadi nilai luhur yang dijunjung oleh adat istiadat sekingga menjadi siatem dan bisa menjadi cara paling ampung termasuk hubungan industrial,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat membuka acara meminta agar para pekerja dan pengusaha senantiasa membangun hubungan yang harmonis. Sebab, harmonisasi merupakan hal yang juga sangat penting untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kita mesti mengedepankan dialog sebagai upaya preventif ketika terjadi perselisihan dalam hubungan industrial. Pola seperti ini penting untuk menumbuhkan nilai kekeluargaan dalam perusahaan, yang akan terwujud dalam bentuk komunikasi yang aktif dan efektif antara pekerja dan manajemen perusahaan,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, sektor industri adalah mesin penggerak pembangunan nasional, yang terus dipacu agar negara lebih berdaya saing di kancah global. Oleh karena itu, salah satu upaya yang terus dilakukan adalah mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri dalam negeri, serta mencari solusi dan jalan keluar pemecah masalahnya.
“Perselisihan hubungan industrial dapat menjadi salah satu faktor penurunan produktivitas nasional. Oleh karena itu, jika kita mampu membangun ekosistem yang sehat dalam dunia industri, maka kita akan dapat menciptakan lingkungan hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoto Putri mengatakan, berdasarkan data yang tercatat oleh Kemnaker per 30 September terdapat 6.848 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pegawai.
“Dimana dari angka ini dapat dijabarkan bahwa perselisihan hak sebanyak 1.644 kasus, perselisihan kepentingan 257 kasus, perselisihan PHK sebanyak 4849 kasus, dan perselisihan antar SP/SB dalam 1 perusahaan sebanyak 98 kasus. Yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat perselisihan hak sebanyak 3 kasus, perselisihan hak PHK sebanyak 11 kasus dengan total 14 kasus,” ungkapnya.
Menurut penjelasannya, ada beberapa penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial seperti tidak dilaksanakannya hak pekerja, kesadaran pekerja akan perbaikan kesejahteraan dan kurangnya komunikasi antar pekerja dan perusahaan.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam menghambat terjadinya perselisihan lebih baik antar pihak perusahaan dan pegawai tersebut melakukan tahap mediasi dengan jalan mencari kesepakatan.
“Mencegah perselisihan lebih baik daripada menyelesaikannya, namun ketika perselisihan harus diselesaikan, tidak ada cara yang lebih baik daripada diselesaikan dengan kata sepakat,” ujarnya.
Turut tampil selaku pembicara dalam kegiatan tersebut, Ketua Apindo Sumbar, AE Rina Pangeran; Kadis Nakertrans Sumbar, Nizal Ul Muluk; Hakim Ad-Hoc PHI PN Padang, Abdul Rahmat Lubis dan Eko Pramono; Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati; Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Retna Pratiwi; Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Aditya Warman; serta Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri Kemnaker, Heru Widianto.