BANDASAPULUAH.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara untuk menurunkan tingkat polusi di Jabodetabek.
“Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yang lain,” ungkap Siti Nurbaya, Jumat (18/8/2023).
Menurut Siti, Satgas nantinya juga akan memeriksa seluruh sumber polusi udara. Adapun sumber-sumber lain yang dimaksud adalah pembakaran limbah elektronik dan pembangkit listrik yang independen.
“Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa,” tuturnya.
Selanjutnya, Satgas juga akan melakukan uji emisi seluruh kendaraan. “Uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus,” ucapnya.
“Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses,” sambungnya.
Nantinya, Siti menjelaskan masyarakat hanya boleh untuk denda selama dua kali. Jika kendaraan tak lulus emisi ketiga kali, maka kendaraan tak dapat beroperasi.
“Kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada Undan Undang tentang Pajak Daerah dan lain-lain,” tukasnya.