Kisruh Pabrik AQUA Solok, Hakim PHI PN Padang Tetapkan PHK Karyawan Sah

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Majelis Hakim menetapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 mantan karyawan pabrik AQUA Solok adalah sah. Hal itu termaktub dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Dalam kesempatan itu, Sahat MH pengajar hukum Universitas Indonesia, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003. “Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”. Jelas Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/7).

Mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat admnistratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan. “Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” tegas Sahat. Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Baca Juga :  Program CSR AQUA Solok Bantu Tingkatkan Perekonomian Warga

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartite maupun tripartit antara kedua belah pihak. Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Sebanyak 101 karyawan akhirnya terimbas PHK sebagai buntut aksi mogok yang dilakukan sejak 10 – 30 Oktober tersebut. Meski demikian, setelah melalui proses mediasi Pabrik AQUA Solok kembali mempekerjakan

Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja. “Semua pekerja mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama,” terang Yon Afrizal, Jum’at (5/5/2023).

Pemerintah Kabupaten Solok menyebutkan sebanyak 90 karyawan menyetujui keputusan tersebut. Dalam seleksi tersebut, hanya 86 orang yang mendaftar, sebanyak 2 orang tidak datang, sementara 1 orang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Polemik SPAG Solok, PHI Sumbar tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus.

Di sisi lain, masyarakat Kayu Jao, Kab Solok menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh SPAG tersebut. Rozi (50 th), keluarga dari salah satu karyawan yang terkena PHK tersebut menuturkan banyak karyawan yang hanya ikut-ikutan demo dan sekarang jadi menyesal kehilangan pekerjaan. Ditemui di kediamannya di Jorong Kayu Jao, Kab Solok akhir Juli lalu, ia mengakui, dua orang karyawan yang terkena PHK tersebut adalah keponakannya.

“Itulah akibat karyawan lama egois, karena kepentingan pribadi mereka, nggak memikirkan karyawan lain yang nggak ngerti apa-apa, jadinya diajak ikut-ikutan demo. Sekarang terima sendiri akibatnya, nggak bisa lagi kerja di pabrik, ya balik lagi kerja serabutan bantu- bantu orang,” Rozi membeberkan aktifitas kedua keponakannya pasca terimbas PHK.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat
Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang
Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:44 WIB

Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:09 WIB

Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB