BANDASAPULUAH.COM – Seorang sopir dan truk tangki bermuatan BBM diringkus Satresnarkoba Polres Pessel saat melintas di Painan. Keduanya dihentikan polisi ketika melewati simpang lampu merah Pasar Painan, Kamis (10/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menjelaskan, penangkapan terhadap sopir dan kernet itu berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada truk tangki berangkat dari depot Pertamina di Bungus pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB menuju PT Incasi Raya di Inderapura. Pengemudinya, kata Riki, diduga selalu membawa barang terlarang jenis sabu.
“Tersangka ini diduga sering memakai narkoba jenis sabu sebelum mengisi BBM di Bungus dan sesudah bongkar di tempat tujuan,” ujar Iptu Riki Yovrizal.
Mendapat laporan masyarakat, sambung Riki, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pessel melakukan pengintaian dan menunggu mobil tersebut di Painan.
“Ketika melihat mobil truk tangki BA 8120 QO melewati simpang lampu merah Pasar Painan langsung dihentikan oleh polisi. Selanjutnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka yakni supir dan kernet,” katanya.
Riki menyebut, adapun identitas kedua pelaku yakni supir RM (35) warga Komplek Tarok Indah Permai Blok C-17, Nagari Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Sedangkan kernet adalah EF (38) warga Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu buah kaca pirex berisikan sabu yang sudah dibakar ditemukan di kabin mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap (bong) dan mancis yang ditemukan di bawah kursi supir.
“Barang terlarang tersebut diakui sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.