Soal Hibah Lahan Pasar Surantih, KAN: Dulu Bisa Dibangun, Kenapa Sekarang Tidak?

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Kerapatan Adat Nagari (KAN Surantih) mempertanyakan keberlanjutan pembangunan Pasar Surantih yang mangkrak. Pembangunan itu disebut terhenti karena belum adanya surat hibah lahan dari niniak mamak kepada Pemkab Pessel.

Pertanyaan itu diungkapkan oleh Ketua KAN Hasan Basri Datuak Rajo Kayo dalam rapat pembangunan Pasar Surantih bersama walinagari, Bamus dan tokoh masyarakat se-Kenagarian Adat Surantih di Kantor Wali Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Jumat (4/8).

Hasan menyebut, terbengkalainya pembangunan Pasar Surantih karena belum dihibahkannya lahan kepada pemerintah merupakan pertanyaan besar. “Dulu bisa dibangun, kenapa sekarang tidak bisa?” tanya dia.

Soal hibah lahan, Hasan menegaskan KAN Surantih menolak untuk memberikan hibah lahan pembangunan Pasar Surantih kepada Pemkab Pessel.

Baca Juga :  Ridho Aufa Ajak Generasi Muda Pessel Ambil Peran dalam Kontestasi Politik

Sebagai tanah ulayat, bila dihibahkan kepada Pemkab Pessel, maka hak kepemilikan lahan tersebut juga akan berpindah. Dengan begitu, sebutnya, pasar tersebut dinilai bukan lagi sebagai pasar nagari tetapi akan berganti menjadi pasar pemerintah.

Ia menyebut, dalam hukum adat Minangkabau pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Jika itu terjadi, ia mengaku takut disumpah oleh arwah leluhur.

Lembaga niniak mamak Surantih itu khawatir nasib Pasar Surantih seperti Pasar Silaut. Setelah dihibahkan kepada pemerintah, Pasar Silaut tidak lagi dikembalikan kepada KAN setempat.

“Kami juga telah mempelajari pembangunan pasar lainnya di Pessel. Ada juga yang pembangunannya yang tidak dihibahkan kepada pemerintah,” ujar Hasan.

Baca Juga :  Semarakkan Kemerdekaan, Pemuda Cimpu Surantih Gelar Kejuaraan Futsal Tingkat Kecamatan

Dijelaskan, pada tanah ulayat nagari berlaku azas terpisah atau horizantale splitting. Kata dia, adat memfatwakan, ‘buahnya boleh di makan, airnya boleh diminum, batangnya tetap tinggal.

“Silahkan pemerintah membangun pasar akan tetapi tanah ulayat nagari tidak dapat diganti alas haknya, baik dalam bentuk hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha dan lain sebagainya,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat
Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang
Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:44 WIB

Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:09 WIB

Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB