Soal Hibah Lahan Pasar Surantih, KAN: Dulu Bisa Dibangun, Kenapa Sekarang Tidak?

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Kerapatan Adat Nagari (KAN Surantih) mempertanyakan keberlanjutan pembangunan Pasar Surantih yang mangkrak. Pembangunan itu disebut terhenti karena belum adanya surat hibah lahan dari niniak mamak kepada Pemkab Pessel.

Pertanyaan itu diungkapkan oleh Ketua KAN Hasan Basri Datuak Rajo Kayo dalam rapat pembangunan Pasar Surantih bersama walinagari, Bamus dan tokoh masyarakat se-Kenagarian Adat Surantih di Kantor Wali Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Jumat (4/8).

Hasan menyebut, terbengkalainya pembangunan Pasar Surantih karena belum dihibahkannya lahan kepada pemerintah merupakan pertanyaan besar. “Dulu bisa dibangun, kenapa sekarang tidak bisa?” tanya dia.

Soal hibah lahan, Hasan menegaskan KAN Surantih menolak untuk memberikan hibah lahan pembangunan Pasar Surantih kepada Pemkab Pessel.

Sebagai tanah ulayat, bila dihibahkan kepada Pemkab Pessel, maka hak kepemilikan lahan tersebut juga akan berpindah. Dengan begitu, sebutnya, pasar tersebut dinilai bukan lagi sebagai pasar nagari tetapi akan berganti menjadi pasar pemerintah.

Baca Juga :  Datangi Polsek Lengayang, Wali Nagari se-Sutera Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Persekusi Terhadap Warganya

Ia menyebut, dalam hukum adat Minangkabau pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Jika itu terjadi, ia mengaku takut disumpah oleh arwah leluhur.

Lembaga niniak mamak Surantih itu khawatir nasib Pasar Surantih seperti Pasar Silaut. Setelah dihibahkan kepada pemerintah, Pasar Silaut tidak lagi dikembalikan kepada KAN setempat.

“Kami juga telah mempelajari pembangunan pasar lainnya di Pessel. Ada juga yang pembangunannya yang tidak dihibahkan kepada pemerintah,” ujar Hasan.

Baca Juga :  Pesisir Selatan Diterjang Puting Beliung, 6 Rumah Rusak Berat

Dijelaskan, pada tanah ulayat nagari berlaku azas terpisah atau horizantale splitting. Kata dia, adat memfatwakan, ‘buahnya boleh di makan, airnya boleh diminum, batangnya tetap tinggal.

“Silahkan pemerintah membangun pasar akan tetapi tanah ulayat nagari tidak dapat diganti alas haknya, baik dalam bentuk hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha dan lain sebagainya,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Apresiasi Inisiatif Bripka Afrikonaldi Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Tarusan
Tutup Festival Seni dan Budaya, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Perkuat Warisan Leluhur
Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas
PT SGA dan MGA Bakal Bangun Pabrik Sawit Senilai Rp243 M di Pessel, Hendrajoni: Kita Siap Kawal
Ancaman Megathrust Mengintai, Risnaldi Ibrahim Resmikan EWS di Amping Parak
Diskominfo Pesisir Selatan Perkuat Peran Daerah dalam Ekosistem Digital yang Aman
Purna Bakti di Hari yang Sakti, Sekda Mawardi Roska Mohon Maaf dan Doa
Komitmen Tingkatkan Fasilitas Pendidikan, Wabup Risnaldi Kunjungi SDN 31 Ambacang Bayang

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:08 WIB

Wabup Risnaldi Apresiasi Inisiatif Bripka Afrikonaldi Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Tarusan

Senin, 17 November 2025 - 17:07 WIB

Tutup Festival Seni dan Budaya, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Perkuat Warisan Leluhur

Senin, 3 November 2025 - 11:47 WIB

Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:55 WIB

PT SGA dan MGA Bakal Bangun Pabrik Sawit Senilai Rp243 M di Pessel, Hendrajoni: Kita Siap Kawal

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Ancaman Megathrust Mengintai, Risnaldi Ibrahim Resmikan EWS di Amping Parak

Berita Terbaru