BANDASAPULUAH.COM – Kerapatan Adat Nagari (KAN Surantih) mempertanyakan keberlanjutan pembangunan Pasar Surantih yang mangkrak. Pembangunan itu disebut terhenti karena belum adanya surat hibah lahan dari niniak mamak kepada Pemkab Pessel.
Pertanyaan itu diungkapkan oleh Ketua KAN Hasan Basri Datuak Rajo Kayo dalam rapat pembangunan Pasar Surantih bersama walinagari, Bamus dan tokoh masyarakat se-Kenagarian Adat Surantih di Kantor Wali Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Jumat (4/8).
Hasan menyebut, terbengkalainya pembangunan Pasar Surantih karena belum dihibahkannya lahan kepada pemerintah merupakan pertanyaan besar. “Dulu bisa dibangun, kenapa sekarang tidak bisa?” tanya dia.
Soal hibah lahan, Hasan menegaskan KAN Surantih menolak untuk memberikan hibah lahan pembangunan Pasar Surantih kepada Pemkab Pessel.
Sebagai tanah ulayat, bila dihibahkan kepada Pemkab Pessel, maka hak kepemilikan lahan tersebut juga akan berpindah. Dengan begitu, sebutnya, pasar tersebut dinilai bukan lagi sebagai pasar nagari tetapi akan berganti menjadi pasar pemerintah.
Ia menyebut, dalam hukum adat Minangkabau pusako tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Jika itu terjadi, ia mengaku takut disumpah oleh arwah leluhur.
Lembaga niniak mamak Surantih itu khawatir nasib Pasar Surantih seperti Pasar Silaut. Setelah dihibahkan kepada pemerintah, Pasar Silaut tidak lagi dikembalikan kepada KAN setempat.
“Kami juga telah mempelajari pembangunan pasar lainnya di Pessel. Ada juga yang pembangunannya yang tidak dihibahkan kepada pemerintah,” ujar Hasan.
Dijelaskan, pada tanah ulayat nagari berlaku azas terpisah atau horizantale splitting. Kata dia, adat memfatwakan, ‘buahnya boleh di makan, airnya boleh diminum, batangnya tetap tinggal.
“Silahkan pemerintah membangun pasar akan tetapi tanah ulayat nagari tidak dapat diganti alas haknya, baik dalam bentuk hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha dan lain sebagainya,” jelasnya.