Bandasapuluah.com – Dalam sehari, tiga nelayan terduga penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pessel. Ketiganya diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda.
Kepala Satresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan RS (26 tahun) di rumahnya yang beralamat di Nagari Api-api Pasar Baru, Kecamatan Bayang pada Kamis (8/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil sabu.
“Dalam menangkap pelaku, tim opsnal melakukan pembelian secara terselubung dengan cara membeli sabu kepada pelaku,” kata Riki.
Dihadapan para saksi, RS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. RS mengaku, bahwa narkotika jenis sabu itu ia dapatkan dari LE (36 tahun) yang beralamat di Kampung Marapalam, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kemudian, kata Riki, tim opsnal langsung menuju ke rumah LE dan langsung mengepung rumah tersebut. Mengetahui kedatangan polisi, LE dan satu orang temannya EH (34 tahun) langsung melarikan diri.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya