Bandasapuluah.com – Seorang pemuda di Pesisir Selatan yang masih berusia 23 tahun dengan berinisial R dibekuk oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (5/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tak main-main, polisi menemukan 42 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran saat membekuk pemuda asal Kampung Lubuk Ubai, Kecamatan Airpura tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Iptu Riki Yovrizal mengatakan, R diringkus polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kampung tersebut. Informasi itupun ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel.
Setelah mengetahui ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, polisi pun melakukan penyelidikan ke rumah R. R pun tidak berkutik ketika diamankan oleh polisi.
Kemudian, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap R yang disaksikan oleh Wali Nagari dan Kepala Kampung. Dalam penggeledahan bersama saksi-saksi, polisi menemukan berbagai paket ganja di rumah pelaku.
Dari hasil dari penggeledahan tersebut, dua paket besar ganja kering ditemukan di dalam lemari kain. Kemudian enam paket sedang dan 34 paket kecil ganja kering ditemukan didalam kursi sofa.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah pisau yang digunakan untuk memotong atau membelah paket ganja kering dan satu pack plastik bening.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya