Bandasapuluah.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lunang Silaut menangkap seorang pria berinisial RW (27 tahun) di kawasan PT SJAL Silaut, Kecamatan Silaut, Ahad (16/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Lunang Silaut AKP Advianus menyampaikan, RW ditangkap oleh kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Advianus menerangkan, peristiwa nahas itu bermula saat RW bersama temannya PH (37 tahun) minum minuman keras (miras) di depan rumah PH di Camp I Divisi 3 PT SJAL, pada Ahad sekitar pukul 02.00 WIB.
Usai minum miras, terjadi cekcok antara RW dan PH. Saat itu, RW lari dan mengamuk di depan rumah PH sambil membawa pisau.
PH bersama penghuni camp lainnya pun mencari RW. Sementara, RW langsung lari menuju arah rumah korban dengan tujuan mencari PH.
Sesampai di rumah PH, RW hendak masuk kedalam rumah mencari PH namun dihalangi oleh istrinya, HZ (35 tahun). Dihalangi oleh HZ, RW pun menusuk HZ dengan menggunakan pisau disejumlah tubuhnya.
RW menusuk HZ dibagian tangan sebelah kiri, dibagian perut sebelah kiri, dibagian pundak sebelah kanan dan dibagian dada kiri. Usai menusuk HZ, RW pun melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Makmur, Silaut untuk dilakukan pemeriksaan medis. Akan tetapi, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, PH merasa tidak senang hati dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lunang Silaut untuk proses secara hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan, Polsek Lunang Silaut pun bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku pun dapat dibekuk oleh polisi.
Penangkapan RW dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rismanto dan Kanit Intelkam Aipda Irwan Musliadi. RW diamankan oleh polisi di rumah saudaranya di sekitar daerah tersebut tanpa adanya perlawanan.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan baju kaos warna putih dan celana pendek warna biru sebagai barang bukti.