Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar Zarfi Deson menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) terkait pajak daerah di Lapangan Futsal Keluarga, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (15/4/2023).
Adapun perda yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh sekitar 180 masyarakat, wali nagari, bamus, dan perangkat lainnya di daerah tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah diwakili Kepala Bidang Pendapatan Daerah Yusta Noferison dan Ketua DPK Partai Golkar Lengayang Fajri Sanjaya.
Zarfi Deson menyampaikan, dari data Ditlantas Polda Sumbar, sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat terdata belum membayar pajak pada tahun ini.
Kendaraan tersebut, kata dia, terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kepolisian sehingga selamanya bisa menjadi bodong.
Untuk itu, kata dia, Pemprov Sumbar saat ini telah meluncurkan program yang memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dikenal dengan Program Triple Untung.
Zarfi memaparkan, program Triple Untung mempunyai berbagai keunggulan dalam pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program unggulan tersebut.
“Mumpung lagi ada program Triple Untung, ayo segera kita manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kita dihapuskan dari Data Sistem Redigent Kendaraan Korlantas Polri,” tuturnya.
Zarfi menyampaikan, program Triple Untung juga bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Ia menekankan, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan.
Ia menerangkan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Kata dia, pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Selain itu, pajak juga berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Contoh fungsi pajak ini adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya,” kata Zarfi.
“Kalau tidak ada pendapatan bagi daerah, apa yang akan kita bangun. Untuk itu, pendapatan daerah sangat berkolerasi dalam pembangunan,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Zarfi berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat akan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita berharap, dengan adanya wali nagari, bamus dan tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak akan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.
“Kita berharap, masyarakat mengetahui kemudahan yang di buat pemerintah dalam membayar pajak,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Yusta Noferizon mengatakan, program Triple Untung+, berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
Rizon menerangkan, program tersebut berlaku bagi pribadi, badan dan pemerintah, kabupaten dan kota di Sumbar. Program ini, kata dia, dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.
Dalam kesempatan itu, Rizon memaparkan keunggulan program Triple Untung+ dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya untuk kendaraan yang berasal dari luar Sumbar
Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan pajak kendaraan bermotor 100 persen atau gratis.
Selanjutnya, kata Rizon, adalah bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kecuali denda tahun berjalan.
Kemudian, diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Ada dua tipe diskon yang diberikan kepada wajib pajak.
Pertama, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Bila pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak.
Sementara untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.
Kedua, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo atau terutang.
Untuk pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, kata dia, cukup membayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun pokok pajak
Terakhir, diskon sebesar 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari Sumbar yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, Wali Nagari Kambang Barat diwakili Sekretaris Nagari Yurman mengapresiasi dan menyambut baik acara sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) yang digelar di daerahnya itu
Kata Yurman, acara Sosperda itu disambut antusias oleh masyarakat dan sangat bermanfaat.
Ia berharap, masyarakat yang hadir dalam acara tersebut dapat menyerap pengetahuan seputar kemudahan dalam membayar pajak kendaraan dan dapat menyampaikan hal itu kepada masyarakat banyak.
“Terimakasih pak Zarfi Deson. Kita bersyukur, diberikan pengetahuan dan mendapatkan pencerahan tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Yurman.