Gelar Sosperda di Lengayang, Zarfi Deson Tekankan Pentingnya Pajak Bagi Pembangunan

Sabtu, 15 April 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar Zarfi Deson menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) terkait pajak daerah di Lapangan Futsal Keluarga, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (15/4/2023).

Adapun perda yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh sekitar 180 masyarakat, wali nagari, bamus, dan perangkat lainnya di daerah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah diwakili Kepala Bidang Pendapatan Daerah Yusta Noferison dan Ketua DPK Partai Golkar Lengayang Fajri Sanjaya.

Zarfi Deson menyampaikan, dari data Ditlantas Polda Sumbar, sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat terdata belum membayar pajak pada tahun ini.

Kendaraan tersebut, kata dia, terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kepolisian sehingga selamanya bisa menjadi bodong.

Untuk itu, kata dia, Pemprov Sumbar saat ini telah meluncurkan program yang memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dikenal dengan Program Triple Untung.

Zarfi memaparkan, program Triple Untung mempunyai berbagai keunggulan dalam pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program unggulan tersebut.

“Mumpung lagi ada program Triple Untung, ayo segera kita manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kita dihapuskan dari Data Sistem Redigent Kendaraan Korlantas Polri,” tuturnya.

Zarfi menyampaikan, program Triple Untung juga bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Ia menekankan, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan.

Ia menerangkan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Kata dia, pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Baca Juga :  Cara Bank Nagari Painan Menyinergikan Perantau dan Ranah di Mukernas PKPS

Selain itu, pajak juga berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

“Contoh fungsi pajak ini adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya,” kata Zarfi.

“Kalau tidak ada pendapatan bagi daerah, apa yang akan kita bangun. Untuk itu, pendapatan daerah sangat berkolerasi dalam pembangunan,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Zarfi berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat akan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita berharap, dengan adanya wali nagari, bamus dan tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak akan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.

“Kita berharap, masyarakat mengetahui kemudahan yang di buat pemerintah dalam membayar pajak,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Yusta Noferizon mengatakan, program Triple Untung+, berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Rizon menerangkan, program tersebut berlaku bagi pribadi, badan dan pemerintah, kabupaten dan kota di Sumbar. Program ini, kata dia, dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.

Dalam kesempatan itu, Rizon memaparkan keunggulan program Triple Untung+ dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya untuk kendaraan yang berasal dari luar Sumbar

Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan pajak kendaraan bermotor 100 persen atau gratis.

Selanjutnya, kata Rizon, adalah bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kecuali denda tahun berjalan.

Kemudian, diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Ada dua tipe diskon yang diberikan kepada wajib pajak.

Baca Juga :  Zarfi Deson Ingatkan Kader Golkar: Jangan Saling Sikut Demi Jabatan

Pertama, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.

Bila pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak.

Sementara untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.

Kedua, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo atau terutang.

Untuk pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, kata dia, cukup membayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun pokok pajak

Terakhir, diskon sebesar 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari Sumbar yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, Wali Nagari Kambang Barat diwakili Sekretaris Nagari Yurman mengapresiasi dan menyambut baik acara sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) yang digelar di daerahnya itu

Kata Yurman, acara Sosperda itu disambut antusias oleh masyarakat dan sangat bermanfaat.

Ia berharap, masyarakat yang hadir dalam acara tersebut dapat menyerap pengetahuan seputar kemudahan dalam membayar pajak kendaraan dan dapat menyampaikan hal itu kepada masyarakat banyak.

“Terimakasih pak Zarfi Deson. Kita bersyukur, diberikan pengetahuan dan mendapatkan pencerahan tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Yurman.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat
Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang
Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:44 WIB

Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:09 WIB

Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB