Polres Pessel Periksa 7 Orang Saksi dan Amankan 6 Barang Bukti dalam Kasus Persekusi

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Polres Pesisir Selatan

Markas Polres Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus persekusi terhadap dua wanita yang diarak hingga ditelanjangi oleh beberapa orang warga di Pessel beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobi Mapolres Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).

Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran video yang bermuatan pornografi itu, Polres Pessel mengamankan enam potong pakaian sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu helai baju cardigan lengan panjang berwarna hitam, satu helai baju kaos lengan panjang warna kuning tua, dan satu helai baju blouse lengan pendek warna hitam.

Baca Juga :  Harga Naik, Petani Gambir Pesisir Selatan Harapkan Ini

Selain itu, polisi juga menjadikan satu helai kemeja lengan panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam dan satu helai celana training panjanng warna hitam.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Novianto menyatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dan gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tidak mau terburu-buru menentukan siapa pelakunya. Semua akan kita dalami secara selektif. Polres Pessel akan ungkap perkara ini, dan secepatnya akan menangkap pelakunya,” kata Novianto.

Baca Juga :  Asyik Isap Rokok Ganja di Teras Rumah, Seorang Nelayan di Pessel Tak Berkutik Diringkus Polisi

Lulusan Akpol 2003 itu menegaskan Polres Pessel dalam melakukan pemeriksaan secara selektif, proporsional dan maraton.

Ia berharap, dukungan semua pihak bekerjasama dalam penegakan hukum dalam perkara ini. Kata dia, kasus ini telah menjadi atensi dan penyelidikan terus dilakukan.

Dalam penegakkan hukum, terduga pelaku akan dijerat pasal kekerasan seksual dan penyebaran video bermuatan pornografi.

“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUMNag Kambang Maju Bersama Dinilai Tim Provinsi, Pessel Optimis Melaju ke Tingkat Nasional
Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama
Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel
Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas
Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam
Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot
Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:53 WIB

Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:11 WIB

Tertibkan Parkir Liar di RSUD M. Zein, Dishub Bakal Gandeng Pol PP dan Satlantas Polres Pessel

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:08 WIB

Dukung Program Nagari Sehat, RSUD M Zein Painan Perluas Layanan dan Tambah Fasilitas

Minggu, 6 April 2025 - 14:19 WIB

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00 WIB

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot

Berita Terbaru

error: Content is protected !!