Polres Pessel Periksa 7 Orang Saksi dan Amankan 6 Barang Bukti dalam Kasus Persekusi

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Polres Pesisir Selatan

Markas Polres Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus persekusi terhadap dua wanita yang diarak hingga ditelanjangi oleh beberapa orang warga di Pessel beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobi Mapolres Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).

Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran video yang bermuatan pornografi itu, Polres Pessel mengamankan enam potong pakaian sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu helai baju cardigan lengan panjang berwarna hitam, satu helai baju kaos lengan panjang warna kuning tua, dan satu helai baju blouse lengan pendek warna hitam.

Baca Juga :  Tidak Miliki Tunggakan Pajak Selama 5 tahun jadi Syarat Cabup-cawabup di Pilkada Pessel 2024

Selain itu, polisi juga menjadikan satu helai kemeja lengan panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam dan satu helai celana training panjanng warna hitam.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Novianto menyatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dan gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tidak mau terburu-buru menentukan siapa pelakunya. Semua akan kita dalami secara selektif. Polres Pessel akan ungkap perkara ini, dan secepatnya akan menangkap pelakunya,” kata Novianto.

Baca Juga :  Apes! Sempat Kabur, Pria Pessel ini pun Pulang Kampung dan Akhirnya Keciduk Polisi

Lulusan Akpol 2003 itu menegaskan Polres Pessel dalam melakukan pemeriksaan secara selektif, proporsional dan maraton.

Ia berharap, dukungan semua pihak bekerjasama dalam penegakan hukum dalam perkara ini. Kata dia, kasus ini telah menjadi atensi dan penyelidikan terus dilakukan.

Dalam penegakkan hukum, terduga pelaku akan dijerat pasal kekerasan seksual dan penyebaran video bermuatan pornografi.

“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot
Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00 WIB

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:15 WIB

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!