BANDASAPULUAH.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus persekusi terhadap dua wanita yang diarak hingga ditelanjangi oleh beberapa orang warga di Pessel beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobi Mapolres Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).
Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran video yang bermuatan pornografi itu, Polres Pessel mengamankan enam potong pakaian sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu helai baju cardigan lengan panjang berwarna hitam, satu helai baju kaos lengan panjang warna kuning tua, dan satu helai baju blouse lengan pendek warna hitam.
Selain itu, polisi juga menjadikan satu helai kemeja lengan panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam dan satu helai celana training panjanng warna hitam.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Novianto menyatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dan gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita tidak mau terburu-buru menentukan siapa pelakunya. Semua akan kita dalami secara selektif. Polres Pessel akan ungkap perkara ini, dan secepatnya akan menangkap pelakunya,” kata Novianto.
Lulusan Akpol 2003 itu menegaskan Polres Pessel dalam melakukan pemeriksaan secara selektif, proporsional dan maraton.
Ia berharap, dukungan semua pihak bekerjasama dalam penegakan hukum dalam perkara ini. Kata dia, kasus ini telah menjadi atensi dan penyelidikan terus dilakukan.
Dalam penegakkan hukum, terduga pelaku akan dijerat pasal kekerasan seksual dan penyebaran video bermuatan pornografi.
“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.