Gegara Siltap Dipotong dan Tunjangan Dihapus, Pariuak Perangkat Nagari Tabaliak

Senin, 20 Maret 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat nagari yang berdemonstrasi di depan Halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan sambil membawa spanduk yang bertuliskan

Perangkat nagari yang berdemonstrasi di depan Halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan sambil membawa spanduk yang bertuliskan "Pariuak Kami Alah Tabaliak Pak"

Bandasapuluah.com – Adanya wacana pemotongan penghasilan tetap (Siltap) dan penghapusan tunjangan membuat “Pariuak” perangkat nagari “tabaliak”.

Hal itu disuarakan oleh perangkat nagari yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (20/3).
Bukan saja disuarakan melalui orasi, massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pessel itu juga menyampaikan hal tersebut melalui spanduk yang dibawanya.

Dalam spanduk tersebut, peserta aksi meminta agar Bupati Pesisir Selatan tidak memotong siltap dan menghapus tunjangan mereka.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tak dapat menambah, mereka meminta Pemkab Pessel untuk tidak menguranginya.

“Pak Bupati, Kok Ndak Mampu Manambah, Jan Mengurangi. Pariuak Kami Alah Tabaliak Pak,” tulis spanduk yang dibawa oleh perangkat nagari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ribuan perangkat nagari yang bernaung PPDI Pessel mengelar aksi demontrasi di depan kantor bupati setempat.

Baca Juga :  Peserta Latsitardanus Gelar Kirab Drum Band, SMAN 1 Ranah Pesisir Tunjukkan Hasil Latihan

Ketua PPDI Pessel Epi Syofyan dalam orasinya meminta Pemkab Pessel agar mengembalikan hak-hak perangkat nagari sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundangan-undangan.

“Kembalikan hak-hak kami sebagaimana telah diatur dalam PMK nomor 41 tahun 2022 dan UU Desa nomor 6 tahun 2014,” kata Epson.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Epson itu juga menyampaikan beberapa tuntutan.

Pertama, menolak adanya pemotongan atau pengurangan penghasilan tetap wali nagari, perangkat nagari dan bamus.

Kedua, menolak penghilangan tunjangan secara keseluruhan.

“Minimal samakan dengan tahun 2022 lalu,” tegas Epson.

Menyikapi tuntutan tersebut, Pemkab Pessel diwakili oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska melakukan audiensi dengan perwakilan PPDI Pessel. Perwakilan PPDI Pessel berjumlah 18 orang yang terdiri dari KSB dan satu orang perangkat per-kecamatan.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Koto Pulai, Zarfi Deson Apresiasi Kekompakan Pemuda dalam Pembangunan Masjid

Usai audiensi, perwakilan Pemkab Pessel tak terlihat menemui perangkat nagari yang telah menunggu di depan kantor bupati.

Hasil audiensi yang tertuang dalam berita acara itupun disampaikan oleh Ketua PPDI Epi Syofyan kepada para perangkat nagari.

Setelah mendengar berita acara dan merasa tuntutannya dipenuhi, seribuan perangkat nagari itu pun membubarkan diri. Massa membubarkan diri sekitar pukul 11.50 WIB.

Berita Terkait

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat
Zarfi Deson Ajak Ormas Sukseskan Pemilu: Mari Tangkal Hoax dan Tolak Politik Uang
Buka Kejurda Dayung, Zarfi Deson Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat
Yuk Ramaikan TPI Kambang, Ada Kejuaraan Dayung Antar Klub se-Pessel Selama Dua Hari

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:44 WIB

Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:09 WIB

Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:04 WIB

Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru