“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Agung tersebut.
Tak berhenti di sana, sekitar pukul 01.15 WIB, tim SK4 melanjutkan operasi ke wilayah Ranah Pesisir.
Di sana, petugas menemukan sepasang nonmuhrim sedang berada di dalam satu kamar penginapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan. Mereka diketahui berinisial IO(34), wiraswasta asal Teluk Kuantan, Provinsi Kepulauan Riau, dan B (38), petani asal Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
“Keduanya telah kami serahkan ke bagian pembinaan untuk diproses lebih lanjut. Pemilik penginapan juga akan dipanggil guna dimintai keterangan,” kata Agung.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjaga ketertiban umum dan moral sosial masyarakat.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh kecamatan. Kami ingin memastikan lingkungan sosial di Pessel tetap aman, tertib, dan bermartabat,” tutupnya.
Halaman : 1 2






