BANDASAPULUAH.COM – Seorang perempuan berinisial YI alias YAS (51) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancung Soal karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di Kampung Sualang, Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan pesta dan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 70 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone, dan satu set plastik klip. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Hendra, Senin (8/9/2025).
Tersangka yang sehari-hari mengurus rumah tangga itu langsung diamankan ke Mapolsek Pancung Soal.
Petugas juga menyita seluruh barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan lokasi kejadian.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pesisir Selatan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami melakukan penindakan. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Hendra.
Kini, YI alias YAS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pancung Soal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.






