Diketahui, remaja tersebut merupakan mantan pelajar dari salah satu SMA di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan asesmen awal, sebelum diserahkan ke instansi terkait.
Remaja itu kemudian dikirim ke UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok pada Selasa (24/6/2025) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.
Agung mengatakan, penanganan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap anak di bawah umur dari praktik eksploitasi seksual.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga generasi muda dari hal-hal yang merusak masa depan mereka,” jelas Agung
Satpol PP Pesisir Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika terdapat aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
Halaman : 1 2






