Keempatnya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Di sana, A dan DFG mulai membuka cerita yang mereka alami, termasuk dugaan eksploitasi seksual dengan modus penawaran kerja.
Mendengar pengakuan itu, pihak Satpol PP—melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar Dongki Agung Pribumi—memberikan pendampingan kepada kedua korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, pada Sabtu (14/6/2025), A dan DFG secara resmi membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat mereka.






