BANDASAPULUAH.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Senin (16/06/2025).
Mereka beraktivitas di sejumlah perempatan lampu merah dan U-turn di wilayah Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pengemis dan dua orang pak ogah yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di wilayah perkotaan.
“Patroli dilakukan petugas di seluruh perempatan lampu merah. Sebagian besar titik sudah mulai tertib, namun masih ada beberapa lokasi yang ditemukan pelanggaran, seperti di jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan ini akan menjadi prioritas untuk pengawasan ke depan,” ungkap Chandra Eka Putra.
Kelima orang yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Mereka akan kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan lain kepada anak jalanan, pengemis, maupun pak ogah yang beraktivitas di perempatan lampu merah maupun U-turn jalan.
“Memberi di jalan justru membuat mereka terus bertahan di lokasi yang membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri maupun pengguna jalan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Padang akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh warga kota.