Adapun larangan yang dilanggar antara lain membuat sekat-sekat/kamar karaoke yang memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, penggunaan lampu remang-remang, mengganggu lingkungan sekitar, serta menerima tamu pasangan bukan suami istri atau bukan muhrim.
Dua pasangan muda-mudi yang diamankan masing-masing berinisial R (19) dan NCA (25), keduanya warga Kecamatan Sutera, serta AE (19) dan TT (19), warga Kecamatan Sutera dan Kecamatan Lengayang.
Selain mengamankan para tamu, pemilik tempat karaoke berinisial EF (50), warga Pasar Surantih, juga dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas turut menyita sebagian alat karaoke sebagai barang bukti.
“Terhadap para muda-mudi, kita lakukan pembinaan, memanggil pihak keluarga, serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara pemilik usaha diberikan peringatan tertulis dan juga membuat surat perjanjian mematuhi aturan,” terang Agung.
Satpol PP Pesisir Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Halaman : 1 2