BANDASAPULUAH.COM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah.
Dalam operasi yang digelar Kamis (12/6/2025) malam, petugas mengamankan dua pasang muda-mudi bukan muhrim di Kampung Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan pada pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua ruangan karaoke tertutup yang masing-masing diisi oleh sepasang muda-mudi sedang bernyanyi bersama.
“Dalam pemeriksaan, mereka bukan pasangan suami istri maupun muhrim. Keberadaan room karaoke seperti ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36,” ungkap Agung.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya