BANDASAPULUAH.COM – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan menggelar razia peredaran minuman keras pada Kamis (12/6/2025) sore.
Kali ini, razia dilakukan di Pasar 60 Tapan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas berhasil menyita puluhan liter tuak yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil razia, kami menemukan dua jerigen berisi tuak masing-masing berkapasitas 30 liter dan 15 kantong plastik tuak yang sudah dikemas dan siap edar,” ungkap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, Jumat (13/6/2025).
Agung menyebutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 30 Ayat (1) yang melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman keras tanpa izin.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa pelaku berinisial HD (49), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Pasar 60 Tapan.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya