Setelah diamankan, keempat wanita tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Pessel untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Adapun keempat wanita yang diamankan masing-masing berinisial A (20), warga Kampung Sungai Sirah, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan DFG (21), warga Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kemudian YW (37), warga Kampung Koto Kabun, Kenagarian Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir; dan LA (37), warga Jl. Jenderal Sudirman, Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan para wanita tersebut, Satpol PP juga akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik kafe juga akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini bagian dari komitmen kami menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Pessel,” tegas Agung.
Satpol PP Pessel menyatakan razia penyakit masyarakat seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktek maksiat di wilayah Pesisir Selatan.
Halaman : 1 2