“Jika menimbulkan persoalan, siswa akan dikembalikan ke zonasinya. Ini untuk memastikan penerimaan berjalan adil dan tertib,” ujarnya.
Lendra menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru. Salah satu aturan penting dalam regulasi ini adalah terkait jalur domisili.
“Untuk jalur domisili, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” jelas Lendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah manipulasi data kependudukan demi mengejar sekolah tertentu di luar domisili.
Disdikbud meminta seluruh orang tua untuk jujur dan mengikuti prosedur resmi dalam proses pendaftaran.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data, seperti KK baru yang sengaja dibuat untuk masuk ke sekolah tertentu, maka siswa yang bersangkutan bisa dibatalkan penerimaannya,” ujarnya.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya