BANDASAPULUAH.COM – Dalam upaya memperkuat tata kelola aset dan menjaga akuntabilitas keuangan negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kamis (15/05), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu setempat.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumatera Barat, Mafral, SE., MM — yang mewakili Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi — serta Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, M.Si.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memastikan pengelolaan BMN dapat dilakukan secara tertib, teratur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan pentingnya penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemindahtanganan aset sebagai bagian dari optimalisasi fungsi kelembagaan.
“Pengelolaan BMN ini harus selaras dengan tugas dan fungsi kelembagaan agar pelaksanaan pengawasan Pemilu berjalan efektif,” ujar Afriki.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi terakhir, tercatat sebanyak 140 unit BMN di lingkungan Bawaslu Pessel.
Dari jumlah tersebut, 119 unit dalam kondisi baik, 3 unit rusak ringan, dan 18 unit tergolong rusak berat.
“Dari hasil identifikasi masih terdapat kekurangan barang untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan,” ungkap Rinaldi.
Dalam paparannya, Mafral — yang akrab disapa Babe — menjelaskan secara rinci siklus pengelolaan BMN mulai dari perencanaan, penatausahaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.
Ia menekankan bahwa setiap barang harus tercatat dengan jelas, baik dari segi sumber perolehan, pengelolaan, maupun pemanfaatannya.
“Pengelolaan BMN yang tidak tertib berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi penanggung jawab barang,” tegas Mafral.
Ia juga menambahkan, pemusnahan barang yang sudah tidak digunakan harus melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai regulasi.
Senada dengan itu, Nesvita Zikra menambahkan bahwa pengelolaan BMN yang baik tidak hanya berdampak pada kinerja kelembagaan, tetapi juga berkaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Pengelola barang harus memastikan bahwa setiap aset digunakan secara bertanggung jawab dan teradministrasi dengan baik. Ini penting agar fungsi lembaga dapat berjalan optimal dan akuntabel,” tutupnya.
Melalui Rakor ini, Bawaslu Pesisir Selatan berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset di lingkungan lembaga, demi mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu yang efektif, transparan, dan berintegritas.