Sementara di tempat karaoke Arjuna milik Melki, tidak ditemukan aktivitas saat razia berlangsung, namun berdasarkan informasi warga, tempat ini kerap beroperasi secara diam-diam.
Ketiga tempat tersebut sebenarnya sudah pernah disegel pada tahun 2024, namun tetap nekat membuka kembali usaha secara ilegal.
Sebanyak tujuh wanita pemandu karaoke diamankan ke Kantor Satpol PP. Mereka diketahui berasal dari luar daerah, yaitu lima orang dari Kota Padang, satu dari Kabupaten Solok, dan satu dari Kota Pariaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Razia kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Bayang, tepatnya di Batang Katapiang, Karang Pauh, Nagari Gurun Panjang Selatan.
Di sana, tim gabungan menemukan sepasang pria dan wanita tengah berbuat mesum di sebuah kamar dalam kafe yang diduga berkedok tempat prostitusi.
“Wanita tersebut diduga sebagai pekerja seks komersial sekaligus pemilik tempat. Ia langsung kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP Pesisir Selatan juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut terhadap para wanita yang diamankan.
Agung menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan merusak ketertiban umum. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga Pesisir Selatan tetap aman dan tertib,” pungkasnya.
Halaman : 1 2