BANDASAPULUAH.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, dan TNI AL mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke dan satu wanita yang diduga sebagai Pekerja seks komersial dalam razia tempat hiburan malam di Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan Bayang, Rabu malam hingga Kamis dini hari (30 April–1 Mei 2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Tim yang berjumlah 13 personel itu menyasar empat titik lokasi yang disinyalir kerap melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah lama merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah tempat karaoke dan kafe yang menyimpang dari izin operasional.
“Tim gabungan mendatangi tiga tempat karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan. Di dua lokasi ditemukan aktivitas karaoke yang melibatkan wanita pemandu, tamu pria, serta minuman beralkohol,” jelas Agung.
Agung menjelaskan, di tempat karaoke milik Mendar, lima wanita pemandu karaoke tengah menemani dua tamu pria.
Sedangkan di lokasi milik Ayu, dua wanita ditemukan bersama dua tamu pria.
“Kedua tempat ini aktivitasnya telah melanggar jam operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Hal ini sangat menggangu masyarakat sekitar,” jelasnya.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya