Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh dan pemuda di Kenagarian Sungai Nyalo, untuk terus terlibat dan mengawal persoalan-persoalan di nagari.
“Keterlibatan masyarakat itu penting. Kita semua punya tanggung jawab menjaga nagari agar bersih dari korupsi,” tutup Vega.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Pessel secara resmi menetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jum’at (25/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Pessel M. Jafli mengungkapkan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp660 juta.
Dugaan korupsi ini dilakukan melalui sejumlah modus operandi, di antaranya mark-up kegiatan serta pelaksanaan kegiatan fiktif yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025,” jelas M. Jafli.
Halaman : 1 2