BANDASAPULUAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan secara resmi menetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., dalam agenda coffee morning bersama sejumlah awak media, Jum’at (25/4/2025).
Dalam keterangannya, M. Jafli mengungkapkan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp660 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan korupsi ini dilakukan melalui sejumlah modus operandi, di antaranya mark-up kegiatan serta pelaksanaan kegiatan fiktif yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025,” jelas M. Jafli.
Meski telah berstatus tersangka, Kejari Painan belum melakukan penahanan terhadap Wali Nagari Sungai Nyalo.
Jafli mengungkapkan, tersangka saat ini masih menjalani proses penyelidikan dalam sejumlah kasus pidana lainnya, sehingga penahanan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Masih banyak kasus lainnya yang sedang dijalani oleh tersangka. Untuk itu, proses penahanan akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jafli menegaskan, tersangka akan dikenakan sanksi berlapis sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Kejari Painan juga berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan.
“Kejaksaan berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan pemerintahan nagari. Ini penting demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap aparatur negara,” tegasnya.