Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Sebanyak 16 orang Niniak Mamak bersama masyarakat Singkulan, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan, Kecamatan Sutera, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Pesisir Selatan, Painan, terhadap seorang warga bernama IL (46).

IL dituding melakukan pembabatan dan pembakaran hutan ulayat tanpa izin yang sah dari lembaga adat.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, hutan yang digarap IL merupakan kawasan hutan larangan yang telah ditetapkan sejak 26 Mei 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan itu disepakati oleh empat Tuo Suku Kampung Kayu Gadang dan disahkan oleh Kanagarian Surantih.

“Tindakan ini sangat mencederai nilai adat dan merusak keseimbangan lingkungan yang selama ini kami jaga,” ujarnya.

Baca Juga :  Risnaldi Ibrahim Hadiri Pelantikan Imam Khatib Masjid Nurul Yaqin Koto Merapak Sutera

Masyarakat menyebutkan bahwa pembabatan dilakukan tanpa seizin para Niniak Mamak, padahal kawasan tersebut merupakan hutan ulayat yang tak boleh diganggu tanpa musyawarah adat.

Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kesepakatan adat yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Tak hanya pembabatan, IL CS juga diduga membakar sebagian hutan di sekitar kawasan Tepi Danau Hulu, wilayah yang menjadi sumber air utama bagi areal persawahan warga.

Akibatnya, kerusakan lingkungan pun terjadi, dan sejumlah sawah kini terancam kekeringan akibat terganggunya aliran air.

Perbuatan tersebut tidak hanya dianggap melanggar norma adat, tetapi juga hukum negara.

Masyarakat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan

Sesuai Pasal 108 dalam UU tersebut, pelaku pembakaran lahan bisa dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

“Kerusakan yang terjadi sangat nyata. Daerah tersebut adalah daerah tangkapan air. Sekarang banyak sawah warga mengering karena pasokan air dari hutan sudah terganggu,” ungkap salah satu warga yang ikut menandatangani surat pengaduan.

Surat pengaduan yang ditandatangani oleh para Niniak Mamak dan tokoh masyarakat itu telah diserahkan ke Polres Pessel. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, demi memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran adat dan lingkungan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari

Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, di mana para pelaku mengakui perbuatannya. Namun, aktivitas pembukaan lahan masih tetap berlangsung, memicu keresahan warga.

Dalam berita acara yang dibuat pada 17 Februari 2025, masyarakat juga menyepakati larangan berladang di radius 500 meter dari pusat hulu air Imbo Danau. Namun, warga menuntut agar aturan ini diterapkan secara adil, tanpa tebang pilih.

“Kalau aturan itu diberlakukan, harus diterapkan ke semua orang. Kami siap tinggalkan lahan jika yang lain juga begitu,” ujar ABAN, perwakilan warga, dalam berita acara tersebut.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Pessel, Letjend Kunto Tinjau Langsung Daerah Terdampak Bencana di Bayang Utara
DPD Partai Demokrat Pessel Salurkan Seratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sutera
Peduli Bencana, DPD NasDem Pessel Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Bayang dan Bayang Utara Dilanda Bencana, Nal Efendi Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat
Salurkan Bantuan Bencana di Sutera, Wabup Risnaldi Pastikan Tak Ada Warga yang Terabaikan
Wabup Risnaldi dan Kapolres Tinjau Dapur Umum di Bayang, Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Banjir Terpenuhi
Wabup Risnaldi dan Kapolres Pessel Susur Jalan Setapak Salurkan Bantuan ke Bayang Utara
Wabup Risnaldi Turun Langsung ke Lokasi Banjir, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:04 WIB

Kunjungan Kerja ke Pessel, Letjend Kunto Tinjau Langsung Daerah Terdampak Bencana di Bayang Utara

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:55 WIB

DPD Partai Demokrat Pessel Salurkan Seratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sutera

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:22 WIB

Peduli Bencana, DPD NasDem Pessel Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Bayang dan Bayang Utara Dilanda Bencana, Nal Efendi Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat

Minggu, 30 November 2025 - 20:00 WIB

Salurkan Bantuan Bencana di Sutera, Wabup Risnaldi Pastikan Tak Ada Warga yang Terabaikan

Berita Terbaru