Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Sebanyak 16 orang Niniak Mamak bersama masyarakat Singkulan, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan, Kecamatan Sutera, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Pesisir Selatan, Painan, terhadap seorang warga bernama IL (46).

IL dituding melakukan pembabatan dan pembakaran hutan ulayat tanpa izin yang sah dari lembaga adat.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, hutan yang digarap IL merupakan kawasan hutan larangan yang telah ditetapkan sejak 26 Mei 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan itu disepakati oleh empat Tuo Suku Kampung Kayu Gadang dan disahkan oleh Kanagarian Surantih.

“Tindakan ini sangat mencederai nilai adat dan merusak keseimbangan lingkungan yang selama ini kami jaga,” ujarnya.

Masyarakat menyebutkan bahwa pembabatan dilakukan tanpa seizin para Niniak Mamak, padahal kawasan tersebut merupakan hutan ulayat yang tak boleh diganggu tanpa musyawarah adat.

Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kesepakatan adat yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Daerah, Nagari Rawang Gunung Malelo Adakan Pelatihan Olahan Singkong

Tak hanya pembabatan, IL CS juga diduga membakar sebagian hutan di sekitar kawasan Tepi Danau Hulu, wilayah yang menjadi sumber air utama bagi areal persawahan warga.

Akibatnya, kerusakan lingkungan pun terjadi, dan sejumlah sawah kini terancam kekeringan akibat terganggunya aliran air.

Perbuatan tersebut tidak hanya dianggap melanggar norma adat, tetapi juga hukum negara.

Masyarakat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sesuai Pasal 108 dalam UU tersebut, pelaku pembakaran lahan bisa dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

“Kerusakan yang terjadi sangat nyata. Daerah tersebut adalah daerah tangkapan air. Sekarang banyak sawah warga mengering karena pasokan air dari hutan sudah terganggu,” ungkap salah satu warga yang ikut menandatangani surat pengaduan.

Baca Juga :  LKAAM Sutera Harap Mamak Tingkatkan Pengawasan Terhadap Kemenakan

Surat pengaduan yang ditandatangani oleh para Niniak Mamak dan tokoh masyarakat itu telah diserahkan ke Polres Pessel. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, demi memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran adat dan lingkungan.

Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, di mana para pelaku mengakui perbuatannya. Namun, aktivitas pembukaan lahan masih tetap berlangsung, memicu keresahan warga.

Dalam berita acara yang dibuat pada 17 Februari 2025, masyarakat juga menyepakati larangan berladang di radius 500 meter dari pusat hulu air Imbo Danau. Namun, warga menuntut agar aturan ini diterapkan secara adil, tanpa tebang pilih.

“Kalau aturan itu diberlakukan, harus diterapkan ke semua orang. Kami siap tinggalkan lahan jika yang lain juga begitu,” ujar ABAN, perwakilan warga, dalam berita acara tersebut.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni
Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga
Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya
Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu
Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Nakal di Pessel, 7 Pemandu dan 1 PSK Diamankan
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
Apresiasi Kinerja Kejari Pessel, Vega Handayani Desak Penahanan Tersangka Korupsi di Sungai Nyalo Segera Dilakukan
Mediasi Gagal, Perselisihan Utang di Batang Kapas Pessel Mengarah ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:42 WIB

Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:49 WIB

Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:00 WIB

Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:09 WIB

Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:14 WIB

Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Nakal di Pessel, 7 Pemandu dan 1 PSK Diamankan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!