Trauma akan banjir bandang yang sempat melanda tahun lalu masih membekas kuat, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai.
“Warga kini hidup dengan rasa was-was saat hujan deras turun. Mereka takut kejadian serupa terulang kembali,” terang Soni.
Menurutnya, normalisasi sungai akan memperbaiki fungsi sungai agar aliran air menjadi lancar dan mampu menampung curah hujan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat aliran air dari hilir ke laut, mengurangi risiko banjir, mencegah erosi serta memperlebar dan merapikan badan sungai.
Soni menegaskan, upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak setiap warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Pemberitaan ini kami sampaikan sebagai laporan dari masyarakat kepada pemerintah daerah maupun pusat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan di Muara Surantih. Karena setiap makhluk hidup berhak atas lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.
Halaman : 1 2