BANDASAPULUAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Spora Painan pada Kamis (10/04/2025).
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan fasilitas publik, namun tetap mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP dan Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas para pedagang, melainkan berupaya mengatur waktu operasional secara bijak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengingat banyak PKL yang menggantungkan hidup di kawasan ini, kami mengusulkan agar mereka tetap bisa berjualan mulai pukul 16.00 WIB atau setelah jam kantor, dan area tersebut harus dikosongkan kembali sebelum pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan daerah untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tapi semata-mata menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan ruang publik,” tambahnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pedagang.
Agung berharap, jika aturan tersebut disepakati, semua pihak dapat mematuhinya demi kepentingan bersama.
Satpol PP dan Damkar Pessel juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara bertahap sembari menunggu keputusan akhir dari pimpinan daerah terkait pengaturan jam operasional PKL di kawasan Taman Spora Painan.