Diduga Berbuat Asusila di Kamar Kos, 5 Anak di Bawah Umur Digrebek Satpol PP Pessel

Jumat, 4 April 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Pessel yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan

5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Pessel yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan

BANDASAPULUAH.COM – Lima anak di bawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Rabu (02/04/2025) pagi.

Kelima remaja yang berusia 13 hingga 16 tahun tersebut digerebek pada pukul 08.00 WIB usai dua hari menginap di lokasi tersebut. Mereka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan itu diduga terlibat tindakan tidak senonoh secara bergiliran.

Baca Juga :  Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengungkapkan, pihaknya bertindak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim langsung bergerak untuk verifikasi dan melakukan penggerebekan. Dari pengakuan mereka, mereka sudah dua hari di kamar itu. Ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 27 tentang larangan perbuatan asusila di tempat umum dan penginapan,” tegas Agung.

Baca Juga :  Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai

Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 Perda tersebut melarang segala bentuk perbuatan asusila, pornografi, atau pornoaksi di tempat umum, termasuk kos-kosan.

Sementara ayat 4 melarang pembentukan perkumpulan yang mengarah pada tindakan serupa.

Agung menjelaskan, kelima anak tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain penegakan hukum, Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polres Pesisir Selatan untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan yang tepat,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan
Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda
e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah
Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai
Warga Ranah Pesisir Geger, Kakek 72 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa
Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:54 WIB

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Senin, 23 Juni 2025 - 20:47 WIB

Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 10:20 WIB

e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:47 WIB

Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!