Diduga Berbuat Asusila di Kamar Kos, 5 Anak di Bawah Umur Digrebek Satpol PP Pessel

Jumat, 4 April 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Pessel yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan

i

5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Pessel yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan

BANDASAPULUAH.COM – Lima anak di bawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Rabu (02/04/2025) pagi.

Kelima remaja yang berusia 13 hingga 16 tahun tersebut digerebek pada pukul 08.00 WIB usai dua hari menginap di lokasi tersebut. Mereka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan itu diduga terlibat tindakan tidak senonoh secara bergiliran.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Begini Cara Polisi Temukan Pelaku Pembunuhan di Bukit Ransam Painan

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengungkapkan, pihaknya bertindak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

“Tim langsung bergerak untuk verifikasi dan melakukan penggerebekan. Dari pengakuan mereka, mereka sudah dua hari di kamar itu. Ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 27 tentang larangan perbuatan asusila di tempat umum dan penginapan,” tegas Agung.

Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 Perda tersebut melarang segala bentuk perbuatan asusila, pornografi, atau pornoaksi di tempat umum, termasuk kos-kosan.

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pessel Amankan Pemandu Karaoke dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol

Sementara ayat 4 melarang pembentukan perkumpulan yang mengarah pada tindakan serupa.

Agung menjelaskan, kelima anak tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain penegakan hukum, Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polres Pesisir Selatan untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan yang tepat,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 2 Pemuda Tapan Diciduk Polisi
Gerak Cepat, PLN Sumbar Berhasil Nyalakan Listrik di Seluruh Wilayah di Bayang Utara
GOW Pessel Apresiasi Semangat Gotong Royong IKB Merangin Bantu Warga Terdampak Banjir
Kolaborasi Luas, Danone Indonesia Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Sumatera
Pulihkan Layanan Komunikasi Pascabencana, Kominfo Pessel Pasang Akses Internet Starlink di Nagari Muaro Aie
Gencar Pulihkan Pascabanjir Pancung Taba, Bupati Hendrajoni Apresiasi Satgas Kodim 0311/Pessel
Peduli Bencana, Telkom Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang di Pesisir Selatan
Wabup Risnaldi Ibrahim Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Bayang

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:20 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 2 Pemuda Tapan Diciduk Polisi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:38 WIB

Gerak Cepat, PLN Sumbar Berhasil Nyalakan Listrik di Seluruh Wilayah di Bayang Utara

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WIB

GOW Pessel Apresiasi Semangat Gotong Royong IKB Merangin Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 8 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kolaborasi Luas, Danone Indonesia Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 18:58 WIB

Pulihkan Layanan Komunikasi Pascabencana, Kominfo Pessel Pasang Akses Internet Starlink di Nagari Muaro Aie

Berita Terbaru

Melanggar Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Nasional

Melanggar Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Minggu, 14 Des 2025 - 19:36 WIB