Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga

Rabu, 13 November 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat beserta keluarga tersangka kasus perusakan di Pasir Alai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Painan untuk meminta keadilan terkait kasus tersebut.

Masyarakat beserta keluarga tersangka kasus perusakan di Pasir Alai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Painan untuk meminta keadilan terkait kasus tersebut.

BANDASAPULUAH.COM – Masyarakat Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang notabenenya pedagang merasa sangat kecewa dengan penegakan hukum di daerah setempat.

Pasalnya, kasus perusakan pondok lesehan milik keluarga Sumarni pemilik rumah makan Serumpun Bambu di tempat wisata Pasir Alai pada Kamis tanggal 28 Desember 2023, pihak kepolisian hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Padahal pelaku dalam perusakan tersebut adalah massa, yang jumlahnya lebih dari ratusan orang.

Hal tersebut disampaikan salah satu pihak keluarga tersangka bernama Fani (29), yang sebelumnya orang tuanya bernama Iwes (47) dan Raju (18) seorang pelajar SMA, sempat ditahan dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Pesisir Selatan sejak tanggal 23 Oktober 2024. Bahkan, adiknya bernama Bima (24), hingga kini dijadikan DPO oleh pihak kepolisian setempat.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak bisa menerima atas segala perlakuan keluarga Sumarni pemilik rumah makan Serumpun Bambu terhadap orang tua dan adik saya. Kenapa yang dijadikan tersangka dalam kasus ini hanya bertiga saja, yaitu Iwes orang tua saya, Bima adik saya dan Raju (pelajar SMA) pemuda setempat,” katanya pada wartawan, Rabu (13/11/2024).

“Dimana keadilan di negeri ini? Apakah hukum tidak berpihak kepada kami yang tidak punya uang dan tidak berpangkat ini? Kami hanya pedagang kecil yang mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup,” ucapnya lagi.

Fani menceritakan, bahwa orang tuanya Iwes dan Raju (pelajar SMA) sebelumnya telah di tahan di Rutan Painan dengan tuduhan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Namun demikian, kasus tersebut sangat tidak adil menurutnya. Sebab, pelaku dalam peristiwa adalah massa yang jumlahnya banyak.

“Kasus ini seakan dipaksakan. Banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dilapangan. Dimana hukum yang adil saat ini? Kenapa tidak memihak kepada kami rakyat kecil? Apakah karena kami tidak punya uang dan tidak punya pangkat,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum kasus tersebut bergulir di ranah kepolisian, keluarga Sumarni pemilik rumah makan Serumpun Bambu pernah mengeluarkan bahasa bernada ancaman kepada masyarakat yang lewat di depan rumahnya dengan kata-kata, ‘walaupun keluarga kalian ada pangkat 5 di bahu, dia tidak akan bisa mencabut laporan tersebut’. Bahkan waktu itu, dia juga mengancam akan ada 5 orang lagi yang akan ditangkap dalam kasus tersebut.

“Saya sangat bermohon kepada penegak hukum di Pesisir Selatan agar bisa melihat kasus ini secara profesional. Saya berharap orang tua saya Iwes, adik saya Bima dan Raju bisa terlepas dari jeratan hukum saat ini,” katanya penuh harap.

Sementara itu, Rudi Trigandi (40) paman dari tersangka Raju (pelajar SMA) menjelaskan kronologi kejadian perusakan dan pembakaran pondok lesehan di Pasir Alai tersebut, ia bercerita kejadian tersebut berawal pada tanggal 13 April 2023 pada bulan puasa atau satu minggu menjelang lebaran Idul Fitri.

Kala itu, kata dia, seorang pedagang di Pasir Alai bernama Neneng (ponakan dari Salaudin) membeli karoke. Kemudian karoke tersebut di setel dengan bunyi kadang lambat, kadang keras. Kemudian dipanggil Heru (adik kandung Neneng) oleh Salaudin (suami Sumarni pemilik rumah makan Serumpun Bambu) dan diminta olehnya untuk mengecilkan volume karoke tersebut. Permintaan itu dituruti oleh Neneng. Namun beberapa hari kemudian, Salaudin masih tidak menerima, dengan alasan karoke tersebut mengganggu kakak dari istrinya yang sedang sakit bernama Si Yus.

Selang beberapa hari, keluarga rumah makan Serumpun Bambu mengambil tindakan dengan cara memagar jalan ke tempat wisata Pasir Alai dengan kawat dan di cor ke tanah, tepatnya di depan pondok Ujang (pedagang ikan). Melihat kondisi itu, pedagang Pasir Alai bersama pemuda dan tokoh masyarakat setempat meminta agar permasalahan Salaudin dengan Neneng diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa merugikan banyak pihak. Namun, keluarga rumah makan Serumpun Bambu tidak menghiraukannya. Selanjutnya, pedagang, pemuda beserta perwakilan tokoh masyarakat setempat berupaya dengan itikad baik menemui keluarga rumah makan Serumpun Bambu adik kandung Sumarni, yaitu Firdaus yang menjabat sebagai Kadis Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan berdomisili di Sago.

Baca Juga :  Mediasi Pemagaran Akses Jalan ke Tempat Karaoke di Pasir Alai Temui Jalan Buntu

“Saat itu kami bermohon agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Kami meminta agar pagar tersebut dibuka kembali, karena hari mau lebaran Idul Fitri. Sebab, kami yakin beliau seorang yang berpendidikan dan dianggap bisa menengahi permasalahan tersebut. Saat kami menceritakan masalah tersebut, Firdaus sangat terkejut dan berkata, maso iyo pasia nyo paga dek keluarga ambo? Bialah, bisuak hari Senin ambo pulang, ambo benahi bisuak. Namun keluarga rumah makan Serumpun Bambu tidak pernah menggubris permohonan masyarakat tersebut, malahan dijawab dengan kata-kata kasar dan arogan,” kata Rudi.

Selanjutnya, pedagang bersama pemuda dan tokoh masyarakat setempat mencari solusi dengan mendatangi kantor Wali Nagari Amping Parak untuk berdiskusi bersama wali nagari dan perangkatnya.

“Kami bermohon agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Namun hal tersebut tidak juga menemui titik terang,” ucapnya lagi.

Bahkan, kala itu, pemerintah nagari telah mencoba melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali pertemuan bersama Kadis Pariwisata, Kadis BPM, Kadis Perikanan, dan Satpol PP, termasuk Camat Sutera, Kapolsek, pemuka masyarakat, pemuda, pedagang dan keluarga rumah makan Serumpun Bambu.

Hasil mediasi tersebut disepakati agar pagar tersebut dibuka karena mau masuk lebaran. Dan pedagang pun sepakat mentaati peraturan tentang jam buka dan tutup karoke. Kesepakatan tersebut ditandatangani diatas materai 10.000. Namun ternyata, pagar tersebut tidak juga dibuka sampai lebaran tiba.

Pada lebaran kedua, masyarakat bersama pedagang termasuk pemuda dan tokoh masyarakat setempat membuka paksa pagar tersebut, karena tidak ada pengunjung yang masuk ke tempat wisata Pantai Ayunan Dua Sakato Pasir Alai. Sementara para pedagang sangat berharap di momen lebaran saat itulah bisa mendapatkan rezeki dari pengunjung. Selanjutnya, terjadilah aksi pembongkaran pagar paksa, karena masyarakat beranggapan bahwa tanah yang ada di tepi pantai dan ditanami Pohon Pinus tersebut adalah milik negara. Namun, pihak rumah makan Serumpun Bambu mengklaim bahwa tanahnya berbatasan sampai dengan batu karang ombak badabua.

Setelah pagar tersebut dibongkar, masyarakat pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sutera. Namun ternyata di pagar lagi oleh pemilik rumah makan Serumpun Bambu, dan kemudian dibongkar lagi oleh masyarakat setempat.

Selanjutnya, karena mereka orang yang berpangkat dan punya uang, dipakainya pengacara dan didatangkan media untuk meliput peristiwa tersebut dan seolah-olah keluarganya yang teraniaya. Pada suasana lebaran itu, pihak keluarga rumah makan Serumpun Bambu membuat bangunan permanen di lokasi yang selama ini merupakan jalan utama masyarakat untuk pergi ke wisata Pasir Alai dan akses masyarakat nelayan setempat. Setelah itu, masyarakat tidak lagi merobohkannya, namun berinisiatif untuk membuka jalan baru dibawah pohon Pinus yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tepi pantai.

“Sejumlah masyarakat pun dipanggil oleh pihak Polsek Sutera dan dimintai keterangan terkait peristiwa pembongkaran pagar di Pasir Alai. Namun saat itu, masyarakat tidak ada yang dipidanakan,” ujar Rudi.

Setelah lebaran usai, masyarakat nelayan dan pedagang berkegiatan seperti biasa melewati jalan dibawah pohon Pinus tersebut. Namun pihak keluarga rumah makan Serumpun Bambu masih tidak senang hati dan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik, diantaranya membuat ranjau dengan paku sehingga sudah ada pengunjung dan nelayan ban motornya bocor oleh paku tersebut, bahkan ada yang terjatuh ketika melewati jalan tersebut. Selanjutnya diletakkan nya kayu, pancang, dan sampah di tengah-tengah jalan yang akan dilewati oleh pengunjung dan membuat tumpukan pasir sehingga jalan susah dilewati.

Baca Juga :  Mediasi Pemagaran Akses Jalan ke Tempat Karaoke di Pasir Alai Temui Jalan Buntu

Masyarakat dan pedagang setempat mencoba membersihkan ranjau, kayu dan sampah tersebut. Namun, mereka saat itu mendapat caci maki dan kata-kata kotor oleh keluarga rumah makan Serumpun Bambu. Akhirnya, masyarakat dan pedagang tidak lagi membersihkannya, walaupun ada gangguan-gangguan lainnya yang terjadi.

Lebaran telah berlalu, namun kata Rudi, keluarga rumah makan Serumpun Bambu tidak hanya diam sampai disitu saja, penghalangan jalan kembali dilakukan pada akhir tahun 2023 dengan membangun pondok lesehan di jalan masuk Pasir Alai, yaitu mendirikan pondok tempat duduk sebanyak dua buah, dan tentunya kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat, pedagang, dan nelayan setempat.

“Saat itu, masyarakat dan pedagang terpaksa melewati bibir pantai. Kami tahu yang membuat pondok-pondok tersebut adalah Salaudin (suami Sumarni) dan Isap (kakak ipar Sumarni),” kata Rudi.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat, pedagang, dan pemuda yang ada di Kampung Alai. Pada malam harinya, pondok-pondok tersebut dibuka dan dibongkar lalu dibawa ke tepi pantai dan dibakar. Diketahui, pondok yang dibangun tersebut belum sepenuhnya siap.

Pembongkaran dan pembakaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu, dua, atau tiga orang saja. Namun dilakukan oleh banyak orang, lebih kurang 200 orang terdiri dari masyarakat, pedagang dan pemuda turut melakukan aksi pembongkaran dan pembakaran pondok tersebut.

“Sebelum aksi pembongkaran dan pembakaran pondok itu dilakukan, masyarakat sebelumnya sudah melaporkan perbuatan keluarga rumah makan Serumpun Bambu tersebut kepada Wali Nagari Amping Parak dan perangkatnya. Namun tidak digubris dan terjadilah tindakan massa ini,” ujar Rudi.

Ia mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak pernah melarang keluarga rumah makan Serumpun Bambu membuat pondok atau tempat duduk untuk berdagang. Tapi janganlah di tengah jalan tempat masuknya pengunjung ke tempat wisata Pasir Alai. Ini artinya keluarga rumah makan Serumpun Bambu tidak lagi punya hati nurani sebagai manusia. Bahkan dengan sombong nya berkata bahwa tanahnya sampai ombak badabua.

“Dan perlu kami luruskan, massa tidak merusak atau membakar rumah makan Serumpun Bambu. Namun yang dibakar saat itu adalah pondok-pondok lesehan yang dibangun di jalan tempat masuknya pengunjung ke wisata Pasir Alai oleh keluarga rumah makan Serumpun Bambu,” ucapnya lagi.

Hingga kini, kata dia, tidak ada pembuktian atau titik terang apakah tanah yang berada di tepi pantai Pasir Alai tersebut milik keluarga rumah makan Serumpun Bambu.

Namun yang lebih menyedihkan bagi masyarakat Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, kenapa pihak keluarga rumah makan Serumpun Bambu melaporkan peristiwa itu ke Polres Pessel, dan hanya menjadikan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Iwes (pedagang), Bima (anak dari Iwes) dan Raju (pelajar SMA).

“Sebelumnya di Polsek Sutera tidak duduk perkara tersebut. Namun di Polres Pessel, tiba-tiba duduk pidananya dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2. Padahal yang ikut dalam aksi tersebut adalah semua masyarakat yang berdomisili di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Ada apa?,” tuturnya.

Diketahui, kasus perusakan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Painan pada Selasa (12/11) kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata penuntut umum Yunita Kurniasari saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Painan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan 17 Tahun Asal Tarusan Diduga Terkena Hipnotis, Begini Kondisinya
Kisah Pilu Gadis Penderita Kanker di Pesisir Selatan: Terlantar Karena BPJS Pasisia Rancak Tak Aktif
KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih
Makan Korban, BADKO HMI Sumbar Serukan Aksi Tegas terhadap Penambangan Ilegal
Sejumlah Organisasi Wartawan Pertanyakan Undangan Rakor Disdikbud Pessel di Rumdis Bupati
Timbulkan Bau Tak Sedap dan Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Aktivitas Ayam Potong di Pesisir Selatan
Kapolres Pessel Ajak Niniak Mamak Ayomi Anak Kemenakan dan Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada
Masih Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba ini Kembali Diringkus Polisi dengan 13 Paket Sabu

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 22:36 WIB

Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Perempuan 17 Tahun Asal Tarusan Diduga Terkena Hipnotis, Begini Kondisinya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Kisah Pilu Gadis Penderita Kanker di Pesisir Selatan: Terlantar Karena BPJS Pasisia Rancak Tak Aktif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:25 WIB

KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Makan Korban, BADKO HMI Sumbar Serukan Aksi Tegas terhadap Penambangan Ilegal

Berita Terbaru