Masih Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba ini Kembali Diringkus Polisi dengan 13 Paket Sabu

Jumat, 6 September 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Seorang residivis kasus narkoba yang masih berstatus bebas bersyarat berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pesisir Selatan.

Tersangka berinisial JRP (30), yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus kepemilikan ganja, kini kembali ditangkap dengan barang bukti 13 paket kecil narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kamis malam (5/9/2024).

Kasatresnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Baru, Nagari Pasar Baru.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel yang melakukan penyelidikan ke lokasi pada sekitar pukul 20.30 WIB.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera mengerahkan tim untuk menyelidiki. Kami melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan berulang kali bolak-balik di jalan menggunakan sepeda motor sambil menelpon. Petugas lalu melakukan pengintaian,” kata Iptu Riki Yovrizal.

Baca Juga :  Bawa Sabu siap Edar Pakai Travel, Seorang Pemuda Asal Sutera Pessel Diringkus Polisi

Saat itu, kedua pelaku terlihat berhenti di tepi jalan dan salah satu dari mereka turun dari motor untuk mengambil sesuatu di bawah batu.

Ketika petugas mendekat, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Padang, sementara JRP, yang akrab dipanggil Putra alias Bibia, ditangkap setelah sempat bergulat dengan petugas.

“Dalam penggeledahan di lokasi, kami menemukan 13 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kue merk Chocoopie, serta satu unit handphone android merk Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba,” ujar Riki.

Baca Juga :  Oknum Polisi Berpangkat Iptu di Pessel Diduga Selewengkan BBM Subsidi Untuk Kepentingan Proyek di Lengayang

JRP awalnya mengaku bernama Ihsan Syahputra untuk mengelabui petugas, namun setelah dilakukan pemeriksaan identitas oleh Tim Identifikasi Polres Pessel, terungkap bahwa ia adalah residivis kasus narkoba.

Pada tahun 2020, JRP pernah ditangkap atas kepemilikan 3 kilogram ganja dan divonis 8 tahun penjara. Namun, ia baru menjalani 4 tahun hukuman dan saat ini masih dalam status bebas bersyarat.

“JRP mengakui bahwa ia datang dari Padang untuk mengambil barang tersebut, yang rencananya akan ia jual kembali di Padang,” tambah Iptu Riki.

Kini, JRP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lisda Hendrajoni Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Pesisir Selatan
Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi
Perkuat Kemitraan, Polres Pessel Berbagi Parcel Lebaran untuk Insan Pers
Jelang Lebaran 2025, Polres Pessel Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025
Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi
Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama
Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:16 WIB

Lisda Hendrajoni Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Pesisir Selatan

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:45 WIB

Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:10 WIB

Perkuat Kemitraan, Polres Pessel Berbagi Parcel Lebaran untuk Insan Pers

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:11 WIB

Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 17:37 WIB

Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!