BANDASAPULUAH.COM – Seorang residivis kasus narkoba yang masih berstatus bebas bersyarat berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pesisir Selatan.
Tersangka berinisial JRP (30), yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus kepemilikan ganja, kini kembali ditangkap dengan barang bukti 13 paket kecil narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kamis malam (5/9/2024).
Kasatresnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Baru, Nagari Pasar Baru.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel yang melakukan penyelidikan ke lokasi pada sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera mengerahkan tim untuk menyelidiki. Kami melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan berulang kali bolak-balik di jalan menggunakan sepeda motor sambil menelpon. Petugas lalu melakukan pengintaian,” kata Iptu Riki Yovrizal.
Saat itu, kedua pelaku terlihat berhenti di tepi jalan dan salah satu dari mereka turun dari motor untuk mengambil sesuatu di bawah batu.
Ketika petugas mendekat, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Padang, sementara JRP, yang akrab dipanggil Putra alias Bibia, ditangkap setelah sempat bergulat dengan petugas.
“Dalam penggeledahan di lokasi, kami menemukan 13 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kue merk Chocoopie, serta satu unit handphone android merk Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba,” ujar Riki.
JRP awalnya mengaku bernama Ihsan Syahputra untuk mengelabui petugas, namun setelah dilakukan pemeriksaan identitas oleh Tim Identifikasi Polres Pessel, terungkap bahwa ia adalah residivis kasus narkoba.
Pada tahun 2020, JRP pernah ditangkap atas kepemilikan 3 kilogram ganja dan divonis 8 tahun penjara. Namun, ia baru menjalani 4 tahun hukuman dan saat ini masih dalam status bebas bersyarat.
“JRP mengakui bahwa ia datang dari Padang untuk mengambil barang tersebut, yang rencananya akan ia jual kembali di Padang,” tambah Iptu Riki.
Kini, JRP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.