Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pengemudi, B (37 tahun) dan penumpangnya, MH (22 tahun), keduanya berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel tidak hanya terlibat dalam tabrak lari tetapi juga merupakan pelaku hipnotis yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayang.
Keduanya, bersama mobil minibus, kemudian diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan.
Meskipun korban tabrak lari telah memaafkan, kasus ini diserahkan kepada Polsek Bayang untuk penanganan lebih lanjut terkait tindak pidana hipnotis.
“Kedua orang tersebut beserta 1 unit mobil Toyota Rush diserahkan ke personil Polsek Bayang untuk penanganan perkara tindak pidananya lebih lanjut,” pungkas Donny.
Halaman : 1 2