BANDASAPULUAH.COM – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, melalui Keputusan Bupati Nomor: 140/250/Kpts/BPT-PS/2024, memutuskan untuk memberhentikan sementara Ulil Amri dari jabatannya sebagai Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas.
Keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 31 Juli 2024. Selanjutnya, Pemkab Pessel menetapkan langkah-langkah penting untuk memastikan kelancaran pemerintahan nagari dalam 5 diktum.
Ulil Amri, yang menjabat sebagai Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek sejak tahun 2018 hingga 2026 nanti, akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selama masa pemberhentian ini, ia akan menerima 50% dari penghasilan tetapnya, namun tidak akan mendapatkan hak-hak keuangan lainnya yang biasanya diberikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Sekretaris Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek akan mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas Wali Nagari.
Dalam perannya yang baru, Sekretaris Nagari akan melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan nagari, namun tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis atau melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
“Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Rusma pada diktum kelima dalam keputusan tersebut.