BANDASAPULUAH.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, saat ini tengah mendalami laporan dari LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPD RI di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Proses ini dimulai dengan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada Selasa, 30 Juli 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Pessel.
Ketua Umum LSM PETA, Didi Someldi Putra, menyambut baik langkah Kejaksaan yang menindaklanjuti laporan mereka.
“Pemanggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini,” kata Didi dalam keterangan tertulisnya pada bandasapuluah.com, Rabu (31/7).
Didi menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan bukti-bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat laporan yang disampaikan pada 22 Juli 2024 lalu.
Didi berharap dengan adanya keterangan tambahan ini, kasus tersebut dapat diusut dengan adil.
“Kami berharap kerugian yang terjadi, jika terbukti, dapat dihitung dengan tepat. Kami mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan,” jelasnya.
Sebelumnya, LSM PETA telah melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran PSU DPD RI kepada Kejaksaan Negeri Pessel pada 23 Juli 2024.
Dugaan tersebut mencakup ketidaktepatan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Didi, terdapat dugaan penyelewengan berupa pemotongan dana dan pengalihan dana dengan berbagai alasan.
“Meskipun jumlahnya kecil per TPS, penyelewengan ini terjadi di banyak TPS,” ujarnya.
Didi menjelaskan bahwa jika terdapat Rp500 ribu yang salah penggunaan di setiap TPS dari total 1.640 TPS, maka dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp820 juta.
Didi menyatakan kesediaannya untuk membantu proses penyelidikan dengan menghadirkan saksi dan dokumen tambahan jika diperlukan.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Pessel untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar KPU Kabupaten Pesisir Selatan serta Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan bekerja sama dalam proses penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Muhammad Jafis, melalui Kepala Seksi Datun, Teddy Arihan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan mempelajari laporan yang masuk dan mengklarifikasi dengan pihak KPU Pesisir Selatan,” katanya.
Teddy menambahkan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan laporan kepada LSM PETA dan akan memeriksa bukti-bukti serta perbedaan dari setiap TPS.
“Jika ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran, kami akan melanjutkan penyelidikan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tutupnya.