Pria 19 Tahun Ditangkap Polres Pessel atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023.

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova menyampaikan, penangkapan terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penangkapan dilakukan di Kampung Lagan Kaciak Mudiak, Nagarian Lagan Mudik Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Baca Juga :  Usai Hisap Ganja, 3 Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Andra menjelaskan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RFD alias Raju.

Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial “AP”.

Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kata Andra, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga :  Dihipnotis Warga Negara Asing, Pemilik Toko di Pessel Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

Tindakan pelaku tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Kambang, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
BNK Bakal Berdiri di Pesisir Selatan, Pemkab Matangkan Persiapan
TPPD Pessel Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 4 Persen Lewat 5 Program Unggulan
Hadiri Muscablub Pramuka Pessel, Wabup: Pemkab Dukung Penuh Pembinaan Generasi Muda
Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni
Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga
Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya
Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:05 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Kambang, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:28 WIB

BNK Bakal Berdiri di Pesisir Selatan, Pemkab Matangkan Persiapan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:24 WIB

TPPD Pessel Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 4 Persen Lewat 5 Program Unggulan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:17 WIB

Hadiri Muscablub Pramuka Pessel, Wabup: Pemkab Dukung Penuh Pembinaan Generasi Muda

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:42 WIB

Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni

Berita Terbaru

Berita

Burmalis Ilyas Lantik Pengurus Bundo Kanduang IKMSS Sydney

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:22 WIB

error: Content is protected !!